detikJabarRabu, 23 Feb 2022 12:05 WIB
7 Hari Pascavonis, Herry Wirawan Pasrah Dipenjara Seumur Hidup
Herry Wirawan menerima vonis seumur hidup yang diberikan hakim atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Sejak menerima putusan, ia tak mengambil sikap apapun

