
Jaksa Tetap Minta Hakim Bubarkan Yayasan Herry Wirawan
Jaksa meminta agar hakim membubarkan yayasan milik Herry Wirawan. Jaksa menilai, keberadaan yayasan erat kaitan dengan pemerkosaan yang dilakukan Herry.
Jaksa meminta agar hakim membubarkan yayasan milik Herry Wirawan. Jaksa menilai, keberadaan yayasan erat kaitan dengan pemerkosaan yang dilakukan Herry.
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri. Herry pun diminta membayar restitusi Rp 331 juta.
Jaksa tetap pada tuntutan meminta agar Herry Wirawan pemerkosa 13 santri itu dihukum mati.
Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim atas perbuatannya memperkosa 13 santriwati. Usai divonis seumur hidup, bagaimana sikap Herry di penjara?
Putusan majelis hakim soal pembayaran restitusi korban Herry Wirawan menimbulkan polemik. KPPPA menilai seharusnya Herry lah yang bayar bukan negara.
Ahli Hukum Pidana Unisba Nandang Sambas menyebut KemenPPA wajib mengikuti putusan hakim soal pembayaran ganti rugi korban pemerkosaan Herry Wirawan
Pakar hukum pidana Unisba Nandang Sambas menilai putusan hakim yang memberikan hukuman Herry Wirawan penjara seumur hidup bisa menimbulkan efek jera.
Hakim memutuskan pembayaran restitusi atas tindak pidana sebesar Rp 331 juta dibebankan ke negara. Keluarga korban berharap negara mengikuti putusan itu.
Herry Wirawan lolos hukuman mati. Kekecewaan dirasakan para santri selaku korban dan keluarganya atas vonis penjara seumur hidup untuk Herry.
KemenPPPA mendorong JPU untuk mengajukan banding vonis Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati. Kemen PPPA berharap ada restitusi kepada korban.