
Tok! MA Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 Santri
MA menolak permohonan kasasi Herry Wirawan si pemerkosa 13 santri. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
MA menolak permohonan kasasi Herry Wirawan si pemerkosa 13 santri. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Herry Wirawan dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Ini 6 fakta terbarunya.
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri. Herry pun diminta membayar restitusi Rp 331 juta.
Jaksa tetap pada tuntutan meminta agar Herry Wirawan pemerkosa 13 santri itu dihukum mati.
Herry Wirawan lolos hukuman mati. Kekecewaan dirasakan para santri selaku korban dan keluarganya atas vonis penjara seumur hidup untuk Herry.
Herry Wirawan lolos hukuman mati. Guru ngaji yang memerkosa 13 santrinya itu divonis hukuman penjara seumur hidup.
Santri korban pemerkosaan Herry Wirawan kecewa atas putusan hakim yang meloloskan hukuman mati. Berbagai reaksi keluarga korban muncul atas vonis tersebut.
Herry Wirawan lolos hukuman mati. Pemerkosa 13 santri itu divonis penjara seumur hidup. Berikut fakta-fakta persidangan kasus itu.
Majelis hakim tak mengabulkan tuntutan hukuman mati Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santri. Apa alasannya?
Majelis hakim tak memvonis Herry Wirawan hukuman mati melainkan penjara seumur hidup. Hakim juga menggugurkan tuntutan pidana denda Rp 500 juta.