Jaksa Tetap Minta Hakim Bubarkan Yayasan Herry Wirawan

Jaksa Tetap Minta Hakim Bubarkan Yayasan Herry Wirawan

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 22 Feb 2022 13:53 WIB
Kajati Jabar Asep N Mulyana
Kajati Jabar Asep N Mulyana (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tetap meminta agar hakim membubarkan yayasan milik Herry Wirawan. Jaksa menilai, keberadaan yayasan erat kaitan dengan pemerkosaan yang dilakukan Herry.

"Terkait dengan pembubaran yayasan, kami tetap konsisten untuk meminta hakim, Pengadilan Tinggi untuk membubarkan yayasan," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022).

Pembubaran yayasan ini masuk dalam tuntutan jaksa sebelumnya. Akan terapi, majelis hakim saat sidang vonis tak mengabulkan tuntutan pembubaran tersebut. Herry diketahui memiliki yayasan Manarul Huda yang menaungi rumah tahfidz Madani, Madani Boarding School hingga rumah yatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan pembubaran yayasan ini dirasa perlu. Sebab, kata dia, yayasan merupakan salah satu rangkaian dari persitiwa pemerkosaan 13 santriwati.

"Karena apa? Karena saya katakan di sidang-sidang sebelumnya, ini termasuk instrumentalia delicta ya, alat atau sarana melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 39 KUHAP," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Karena kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya kesana," kata Asep menambahkan.

Asep menambahkan yayasan juga termasuk unsur penting dalam kategori corporate criminal. Sebab disinyalir pembuatan itu dilakukan untuk melakukan kejahatan.

"Ini termasuk dalam kategori corporate criminal. Jadi sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," ucapnya.

Sebab itu, menurut Asep, pihaknya mengajukan banding termasuk pembubaran yayasan tersebut. "Makanya kami kemudian meminta kepada hakim untuk banding, untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," tutur Asep.

Sekadar diketahui, hakim dalam sidang vonis tak mengabulkan tuntutan jaksa untuk membubarkan yayasan milik Herry Wirawan. Menurut hakim, pembubaran tersebut perlu dilakukan melalui gugatan perdata. Sebab, yayasan milik Herry sudah terdaftar dan berbadan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

"Majelis hakim berpendapat Yayasan Manarul Huda itu yayasan berbadan hukum. Oleh karena berbadan hukum, pendirian dan pembubaran mengacu pada Undang-Undang yayasan," kata hakim Yohanes Purnomo Suryo.




(dir/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads