Saling Lempar Soal Pembayaran Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Saling Lempar Soal Pembayaran Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Sabtu, 19 Feb 2022 21:03 WIB
Penjara seumur hidup artinya apa? Pertanyaan ini muncul setelah Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup dalam kasus pemerkosaan 13 santri.
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Bandung -

Putusan majelis hakim soal pembayaran restitusi korban Herry Wirawan menimbulkan polemik. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan restitusi harus dibayar Herry sedangkan putusan hakim restitusi dibayar negara.

Soal restitusi ini masuk dalam tuntutan jaksa terhadap Herry sebelumnya. Adapun jumlah total nilai restitusi terhadap 13 korban Herry Wirawan sebesar Rp 331 juta dengan nilai masing-masing korban berbeda-beda. Nilai ini juga muncul berdasarkan hitungan dari LPSK.

Dalam vonis yang dibacakan hakim saat sidang putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Surya menyatakan pembayaran restitusi dibebankan ke negara dalam hal ini Kemen PPPA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena terhadap terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar restitusi meskipun merupakan hukuman tambahan, namun majelis hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut diluar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP. Maka restitusi harus dialihkan ke pihak lain," ujar hakim.

Menurut dia, pengalihan itu sesuai dengan peraturan nomor 43 tahun 2017 tentang pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana. Dalam aturan tersebut, kata hakim, apabila pelaku berhalangan, dialihkan kepada siapa membayar restitusi itu.

ADVERTISEMENT

"Majelis hakim berpendapat bahwa tugas negara adalah melindungi dan mensejahterakan warganya, negara hadir melindungi warga negaranya dan perkars ini adalah para anak korban dan anak korban maka majelis hakim berpendapat bahwa tepat apabila beban pembayaran restitusi diserahkan kepada negara," kata Hakim.

Hakim menilai dalam hal ini, pembayaran dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Pemberian restitusi sebesar Rp 331 juta dibebankan kepada kepada kementerian tersebut dalam DIPA tahun berjalan. Apabila tidak tersedia, anggaran itu maka dianggarkan DIPA tahun berikutnya," tuturnya.

Akan tetapi, Kemen PPPA buka suara. Menurut Kemen PPPA, Herry Wirawan yang harus membayar restitusi bukan negara.

"Dalam putusannya, hakim menyatakan negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, Kemen PPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Namun, menurut Nahar, hakim bisa menjatuhkan hukuman tambahan kepada Harry Wirawan. Dia menyatakan pemerintah bukan keluarga terdakwa perkara ini.

"Penunjukan KemenPPPA yang akan menanggung restitusi perlu dipertimbangkan Kembali dengan alasan bahwa Pemerintah bukan keluarga atau relasi kuasa dari Terdakwa. Dengan mengacu pada UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah melalui PP 35 Tahun 2020," ucapnya.

Sementara itu, ahli pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas punya pandangan. Menurut Nandang, putusan hakim harus dieksekusi.

"Kalau sudah ada putusan pengadilan, ya mau nggak mau harus dieksekusi karena itu perintah hakim melalui pengadilan. Sama saja dengan perintah negara," ucap Nandang kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

KemenPPA sebelumnya mengaku masih menunggu putusan itu inkrah. Menurut Nandang, hal itu wajar lantaran sejauh ini baik dari pihak Herry Wirawan maupun Jaksa masih bersikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Ada waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk kedua belah pihak mengambil sikap.

"Seandaianya sampai inkrah restitusi itu dibebankan pada negara, ya tadi mengikat itu kewajiban PPA, kepanjangan dari negara sih," tutur dia.

Sikap Keluarga Korban Soal Restitusi

Sementara itu, keluarga korban juga meminta agar pembayaran restitusi ini diperhatikan. Keluarga korban meminta agar negara mengikuti putusan hakim tersebut.

"Ya itu kan putusan pengadilan itu mengikat, tidak bisa KemenPPA membantah atau menolak, ini kan harus menghormati putusan pengadilan dan harus tunduk kepada hukum, negara ini negara hukum dan kementerian juga disumpah untuk melaksanakan hukum, aturan, undang-undang," ucap Yudi Kurnia, kuasa hukum korban saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).




(dir/ern)


Hide Ads