Pakar Pidana Unisba: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Bisa Berubah

Pakar Pidana Unisba: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Bisa Berubah

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Kamis, 17 Feb 2022 13:02 WIB
Penjara seumur hidup artinya apa? Pertanyaan ini muncul setelah Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup dalam kasus pemerkosaan 13 santri.
Herry Wirawan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Pakar hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas menilai putusan hakim yang memberikan hukuman Herry Wirawan penjara seumur hidup bisa menimbulkan efek jera. Namun, putusan seumur hidup itu nantinya bisa berubah, bahkan lebih ringan seiring berjalannya waktu.

"Secara pidana ya seumur hidup cukup efek jera. Tapi ya tidak menerapkannya secara keseluruhan apa yang tercantum dalam Undang-Undang. Mungkin pertimbangan lain tidak dikabulkan. Efek jera ya lumayan," ujar Nandang, Kamis (17/2/2022).

Kendati demikian, Nandang menilai putusan seumur hidup Herry Wirawan bisa saja berubah di kemudian hari. Terlebih dalam perjalanannya nanti, Herry bisa saja mendapatkan remisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ketahui seumur hidup nanti bisa sementara waktu, bisa berubah nantinya. Dalam praktiknya, seumur hidup itu jangan-jangan setelah 10 atau 20 tahun, kan orang dipidana seumur hidup tetap mendapat jatah hak hak remisi, pengurangan hukuman," kata Nandang.

Secara pidana ya seumur hidup cukup efek jera.Nandang Sambas

Sebab, menurut dia, Herry bisa saja ke depannya mengajukan grasi ke presiden. Sehingga hukumannya bisa berkurang.

ADVERTISEMENT

"Bisa saja nanti dia mengajukan grasi pengurangan hukuman kepada negara, dari seumur hidup menjadi sementara waktu. Nanti seumur hidup bisa saja hanya 10 tahun, sekalipun tidak ada yang meringankan," ucapnya.

"Dalam prosesnya bisa mendapat remisi, dari seumur hidup jadi sementara waktu misal jadi 20 tahun. Karena dia berkelakuan baik misalnya remisi jadi berkurang 1 tahun, setiap hari raya ada remisi, kalau berubah jadi sementara waktu," tutur Nandang menambahkan.

Sekadar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Namun, dalam sidang putusan, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.




(dir/bbn)


Hide Ads