
P2TP2A Garut Apresiasi Hukuman Mati Herry Wirawan
Para korban pemerkosaan Herry Wirawan menyambut positif hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung. Hukuman itu dinilai sangat adil.
Para korban pemerkosaan Herry Wirawan menyambut positif hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung. Hukuman itu dinilai sangat adil.
Pengadilan Tinggi Bandung menganggap vonis mati kepada pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan sebagai keputusan adil.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Herry juga harus membayar restitusi.
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan divonis hukuman mati. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.
LPSK mendatangi Herry Wirawan di Rutan Bandung. LPSK berdialog dengan terpidana hukuman seumur hidup tersebut berkaitan restitusi.
LPSK mengkritisi keputusan hakim terkait pemberian restitusi terhadap korban Herry Wirawan.
Herry Wirawan menerima vonis seumur hidup yang diberikan hakim atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Sejak menerima putusan, ia tak mengambil sikap apapun
Jaksa meminta agar hakim membubarkan yayasan milik Herry Wirawan. Jaksa menilai, keberadaan yayasan erat kaitan dengan pemerkosaan yang dilakukan Herry.
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri. Herry pun diminta membayar restitusi Rp 331 juta.
Jaksa tetap pada tuntutan meminta agar Herry Wirawan pemerkosa 13 santri itu dihukum mati.