
Komnas Perempuan Tak Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati
Komnas Perempuan mengaku tak sepakat dengan penerapan hukuman mati. Termasuk terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Komnas Perempuan mengaku tak sepakat dengan penerapan hukuman mati. Termasuk terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) soroti soal restitusi korban Herry Wirawan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara terkait vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan hakim kepada Herry Wirawan.
Vonis hakim terhadap restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan menuai polemik. Hakim menyerahkan pembayaran restitusi ke negara.
LPSK mengkritisi keputusan hakim terkait pemberian restitusi terhadap korban Herry Wirawan.
Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Vonis hakim menjadi polemik karena membebankan restitusi korban kepada negara melalui Kementerian PPPA.
LPSK menyebut pembayaran restitusi korban dibebankan ke Herry Wirawan. Menurut LPSK, pembayaran itu bisa diambil dari sitaan aset berupa yayasan milik Herry.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyadari aturan restitusi di dalam peraturan perundang-undangan belum terintegrasi secara tuntas.
Jaksa mengajukan banding atas vonis pemerkosa Herry Wirawan. Alasannya, PN Bandung malah membebankan ganti rugi kepada Menteri PPPA, bukan kepada Herry.
Herry Wirawan resmi tidak mengajukan banding karena sudah tujuh hari sejak vonis dibacakan, Herry tidak mengambil sikap terhadap putusan seumur hidup tersebut.