Ajukan Banding, Jaksa Minta Restitusi Korban Tetap Dibayar Herry Wirawan

Ajukan Banding, Jaksa Minta Restitusi Korban Tetap Dibayar Herry Wirawan

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 22 Feb 2022 13:09 WIB
Herry Wirawan hadir dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati. Diketahui, sidang vonis tersebut digelar di PN Bandung.
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. (Foto: Wisma Putra/detikcom/detikcom)
Bandung -

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri. Selain meminta tetap hukuman mati, jaksa juga meminta agar pembayaran restitusi Rp 331 juta tetap dibayar oleh Herry, bukan negara.

"Kami juga kemudian melakukan upaya hukum terkait dengan pembebanan restitusi," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022).

Asep menuturkan restitusi tersebut berbeda dengan pemberian kompensasi. Sehingga, dia menyebut keliru bila restitusi justru dialihkan ke negara melainkan harus dibayar oleh Herry Wirawan selaku terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah bagaimana kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," tutur Asep.

Sekadar diketahui, majelis hakim dalam sidang vonis Herry Wirawan beberapa waktu lalu menyebut pembayaran restitusi senilai Rp 331 juta dibebankan ke negara. Dalam hal ini, pembayaran restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

ADVERTISEMENT

"Oleh karena terhadap terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar restitusi meskipun merupakan hukuman tambahan, namun majelis hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut di luar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP. Maka restitusi harus dialihkan ke pihak lain," ujar hakim.

Menurut dia, pengalihan itu sesuai dengan peraturan nomor 43 tahun 2017 tentang pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana. Dalam aturan tersebut, kata hakim, apabila pelaku berhalangan, dialihkan kepada siapa membayar restitusi itu.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tugas negara adalah melindungi dan menyejahterakan warganya, negara hadir melindungi warga negaranya dan perkara ini adalah para anak korban dan anak korban maka majelis hakim berpendapat bahwa tepat apabila beban pembayaran restitusi diserahkan kepada negara," kata Hakim.

Namun, pembayaran restitusi tersebut menjadi bola panas. Kemen PPPA enggan membayar restitusi yang nominalnya tiap korban berbeda itu.

"Dalam putusannya, hakim menyatakan negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, Kemen PPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi," tutur Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangannya, Rabu (16/2).




(dir/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads