Sikap 'Dingin' Herry Wirawan Usai Menerima Vonis Penjara Seumur Hidup

Kota Bandung

Sikap 'Dingin' Herry Wirawan Usai Menerima Vonis Penjara Seumur Hidup

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 21 Feb 2022 13:34 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan saat divonis hukuman seumur hidup (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Bandung -

Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim atas perbuatannya memperkosa 13 santriwati. Usai divonis seumur hidup, bagaimana sikap Herry dalam penjara?

"Setelah vonis kemarin, masih biasa saja sih beliau, yang bersangkutan masih biasa-biasa saja, salat berjamaah di situ," ujar Kepala Rutan Bandung Riko Stiven saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Kendati demikian, Riko menyebut Herry tampak murung usai mendapatkan vonis. Meski tak diungkapkan langsung, gerak-gerik Herry di Rutan Bandung terpantau langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti lah (sedih), kelihatan, tapi berusaha senyum saja," tuturnya.

"Banyak teman-teman sekamarnya banyak yang sering ngajak ngobrol aja, biar nggak terlalu sedih. tapi pastinya sedih kan," kata Riko menambahkan.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Riko mengatakan kondisi Herry Wirawan di dalam Rutan dalam keadaan sehat. Herry sudah menghuni Rutan Bandung sejak kasus itu bergulir di Pengadilan.

"Ya keadaannya sehat semua," kata dia.

Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.




(yum/bbn)


Hide Ads