detikPropertiKamis, 17 Jul 2025 09:30 WIB
Tanah Telantar Diambil Negara, Kalau Ada Bangunannya Gimana?
Pemerintah akan ambil alih tanah terlantar yang dibiarkan selama dua tahun. Lantas, bagaimana kalau tanah tersebut ada bangunan terbengkalai di atasnya?











































