
Terkuak! Alasan Pemerintah Mau Ambil Tanah Telantar 2 Tahun
Pemerintah dapat mengambil alih tanah yang dibiarkan terlantar dua tahun setelah diterbitkan hak. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan tanah.
Pemerintah dapat mengambil alih tanah yang dibiarkan terlantar dua tahun setelah diterbitkan hak. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan tanah.
Program PTSL memudahkan masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan biaya minim, bahkan gratis. Simak syarat dan cara pendaftarannya di sini.
Mulai 2026, dokumen girik hingga letter C tidak lagi sah sebagai bukti hak tanah. Pemilik harus segera mengubahnya menjadi sertifikat untuk kepastian hukum.
Dokumen girik dan letter C tidak lagi diakui sebagai hak tanah mulai 2026. Segera ubah ke sertifikat untuk menghindari risiko hukum dan penurunan nilai.
Mulai 2026, girik, petuk, dan letter C tidak lagi sah sebagai bukti hak tanah.
Akta jual beli (AJB) tanah adalah dokumen penting dalam transaksi jual beli. Pelajari fungsi, syarat, dan cara buatnya di sini.
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman mengungkap kendala PSN Rempang Eco City, termasuk konflik lahan dan kompensasi. Usulkan transmigrasi lokal untuk solusi.
Pertengkaran soal kepemilikan properti dapat terjadi antara pemilik tanah dan pemilik bangunan. Lantas, siapa yang lebih berhak atas properti itu?
Pria mengamuk hingga merusak plang dan pagar bangunan tua di Tambora. Hal ini bermula dari masalah saling klaim hak tanah bangunan tersebut.
Kementerian ATR/BPN mencatat 194 perusahaan kelapa sawit belum ajukan Hak Atas Tanah. Penanganan akan dilakukan oleh Satgas Kelapa Sawit.