
Dua Terdakwa Penodaan Nyepi di Sumberklampok Divonis Hukuman Percobaan
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dijatuhi hukuman percobaan.
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dijatuhi hukuman percobaan.
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dituntut enam bulan penjara.
PHDI Bali ternyata sempat bersurat mengenai kasus dugaan penodaan Hari Raya Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Kades Sumberkelampok, Bendesa Adat Sumberkelampok, dan Bakamda Desa Sumberkelampok bersaksi kasus Nyepi dalam sidang di PN Singaraja.
Sidang dugaan penodaan Hari Raya Nyepi di Kabupaten Buleleng dengan agenda pemeriksaan saksi kembali ditunda. Tiga saksi yang disiapkan JPU tidak hadir.
Permohonan RJ kasus warga membuka paksa portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menuju Pantai Perapat Agung untuk berekreasi saat Hari Raya Nyepi ditolak.
Kasus dua warga Desa Sumberklampok nekat rekreasi saat Nyepi berakhir damai. Pelapor sepakat mencabut laporan setelah dilakukan paruman agung (rapat besar).
Polisi bakal memeriksa perbekel hingga FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Buleleng dalam kasus warga nekat rekreasi saat Nyepi.
Bayu Krisna melaporkan Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad ke Polda Bali pada Sabtu (25/3/2023). Mereka dilaporkan lantaran diduga menistakan agama.
Sejumlah peristiwa terjadi di Bali sepekan terakhir. Dari warga Sumberklampok ngotot rekreasi saat Nyepi hingga Koster tolak Timnas Israel tanding di Bali.