Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, dituntut enam bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (8/5/2024).
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama enam bulan dengan perintah agar para terdakwa ditahan," kata JPU I Gede Putu Astawa.
JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana 'secara sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'. Tindak pidana itu diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menilai perbuatan terdakwa yang telah mengganggu keharmonisan hubungan sosial di antara masyarakat Hindu dan Muslim dapat memberatkan pidana. Namun, ada sejumlah hal yang meringankan para terdakwa, yaitu mereka belum pernah dihukum, berterus terang dan menyesali perbuatannya, sudah ada perdamaian dengan pelapor, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Penasihat hukum terdakwa akan mengajukan upaya pembelaan atas tuntutan JPU. Penasihat hukum terdakwa meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan.
Diketahui, aksi warga ngotot rekreasi di Pantai Prapat Agung terjadi persis pada Nyepi, Rabu (22/3/2023). Peristiwa itu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, sejumlah warga mengendarai motor menunggu di depan portal yang dijaga para pecalang. Mereka berbondong-bondong masuk setelah seorang di antaranya berhasil membuka portal.
Seusai kejadian, dua orang yang diduga dalang insiden itu diamankan. Keduanya yakni Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad.
Mereka kemudian meminta maaf pada Kamis (23/3/2023) di hadapan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Buleleng, Camat Gerokgak, Kapolsek Gerokgak, Perbekel Sumberklampok, Kelian Adat Sumberklampok, Kesbangpol Buleleng, dan sejumlah perwakilan pecalang.
Setelah memakan waktu penyelidikan yang lama, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (18/9/2023). Mereka diduga menjadi dalang atau provokator insiden itu.
(hsa/hsa)