
Kejati Sebut Eksekusi 2 Penista Agama di Sumberklampok Sesuai Prosedur
Dua terpidana penistaan agama, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad, dieksekusi ke Lapas Singaraja. Proses penjemputan paksa terjadi dengan kericuhan di lokasi.
Dua terpidana penistaan agama, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad, dieksekusi ke Lapas Singaraja. Proses penjemputan paksa terjadi dengan kericuhan di lokasi.
Puluhan warga transmigran eks Timor Timur mendatangi BPN Buleleng untuk meminta kajian ulang 12 sertifikat tanah yang dianggap bermasalah.
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dijatuhi hukuman percobaan.
Dua warga Desa Sumberklampok yang memaksa buka portal saat Nyepi dikenakan wajib lapor, meski belum berstatus tersangka.
PHDI Bali menilai ada unsur penodaan agama dalam kasus warga buka paksa portal saat perayaan Nyepi di Desa Sumberklampok.
Kedua warga Desa Sumberklampok yang memaksa membuka portal ke pantai saat Nyepi sudah pulang ke rumah masing-masing.
Dua warga Desa Sumberklampok yang memaksa membuka portal melawan pecalang pada perayaan Nyepi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Majelis Ulama Indonesia Bali menyayangkan aksi 2 warga muslim Sumberklampok yang mencoreng Hari Raya Nyepi dengan melawan pecalang dan memaksa masuk ke pantai.
Desa Adat Sumberklampok memutuskan akan memroses hukum 2 warganya, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad yang nekat melanggar aturan Nyepi dengan healing ke pantai.
Polsek Gerokgak menyerahkan kasus dua warga Desa Sumberklampok ke Polres Buleleng. Saat ini, polisi mendalami pasal yang akan dikenakan untuk keduanya.