Permohonan restorative justice (RJ) kasus warga membuka paksa portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menuju Pantai Perapat Agung untuk berekreasi saat Hari Raya Nyepi ditolak. Proses hukum kasus ini tetap berjalan meski kedua pihak sepakat damai dan mencabut laporan. Para tersangka dalam kasus tersebut segera diadili.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan perkara ini tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ lantaran perkara tersebut merupakan kasua penistaan agama yang mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, Alit melanjutkan, Parisadha Hindu Dharma Hindu Dharma Indonesia (PHDI) merasa keberatan kalau kasus ini diselesaikan dengan mekanisme RJ. PHDI Bali meminta agar perkara tersebut dilanjutkan ke meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (permohonan RJ) ditolak," kata Alit saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu (6/1/2024).
Alit mengungkapkan perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk segera disidangkan.
Alit menambahkan selama ditangani oleh Kejari Buleleng, para tersangka yakni Ahmad Zaini dan Muhamamad Rasyad tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Pertimbangannya kedua tersangka dinilai kooperatif serta pihak keluarga menjamin dua orang tersebut tidak akan melarikan diri, ataupun menghilangkan barang bukti.
"Iya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Akan segera disidangkan," tandasnya.
Diketahui, aksi warga ngotot rekreasi di Pantai Prapat Agung terjadi persis pada perayaan Nyepi, Rabu (22/3/2023). Peristiwa itu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, sejumlah warga mengendarai sepeda motor menunggu di depan portal yang dijaga para pecalang. Mereka berbondong-bondong masuk, setelah seorang di antaranya berhasil membuka portal.
Seusai kejadian, dua orang yang diduga dalang insiden itu diamankan. Keduanya yakni Ahmad Zaini dan Muhamamad Rasyad.
Mereka kemudian meminta maaf pada Kamis (23/3/2023) di hadapan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng, Camat Gerokgak, Kapolsek Gerokgak, Perbekel Desa Sumberklampok, Kelian Desa Adat Sumberklampok, Kesbangpol Kabupaten Buleleng, dan sejumlah perwakilan pecalang.
Setelah memakan waktu penyelidikan yang lama, Zaini dan Rasyad ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (18/9/2023). Mereka diduga menjadi dalang atau provokator insiden itu.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan mencabut laporan di kepolisian setelah dilakukan paruman agung (rapat besar) yang digelar Kamis (26/10/2023).
Warga Desa Sumberkelampok pun melayangkan permohonan damai melalui RJ ke Kejari Buleleng.
(hsa/hsa)