detikBaliKamis, 13 Jun 2024 15:58 WIB
Dua Terdakwa Penodaan Nyepi di Sumberklampok Divonis Hukuman Percobaan
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dijatuhi hukuman percobaan.










































