Polisi bakal memeriksa perbekel hingga FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Buleleng dalam kasus warga nekat rekreasi dengan membuka paksa portal ke pantai saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali. Di mana total ada empat orang saksi yang akan diperiksa.
Selainperbekel dan FKUB Buleleng, ada dua orang saksi fakta yang juga akan diperiksa. Keduanya merupakan saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara).
"Ada hampir, empat saksi yang akan dipanggil. Dalam minggu ini semua," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, pada Senin (3/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarjaya menyebut hingga kini sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa, di antaranya bendesa adat hingga para pecalang. Setelah pemeriksaan saksi dianggap cukup penyidik akan segera melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara dilakukan untuk menentukan semuanya, mulai dari tindak pidananya apa, kemudian siapa yang bertanggung jawab di sana," jelasnya.
Sumarjaya menyebut penyidik juga sudah memeriksa saksi ahli yakni akademisi ahli hukum pidana. Namun, ia enggan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.
"Saksi ahli sudah. Jumat lalu. Ahli pidana, dari akademisi, tapi itu masuk dalam materi penyidikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, warga Desa Sumberklampok yang memaksa membuka portal ke pantai saat Nyepi sudah pulang ke rumah masing-masing. Kedua pelaku bernama Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad pulang sejak Minggu (26/3/2023).
"Oknumnya kemarin menitipkan diri, sekarang sudah pulang. Pulang (dari) hari Minggu," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika ditemui detikBali, Rabu (29/3/2023).
Sebelumnya Zaini dan Rasyad mengamankan diri di Mapolsek Gerokgak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mereka tidak dalam posisi ditahan sebab belum ditetapkan sebagai tersangka.
(nor/iws)