Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Penodaan Nyepi di Buleleng Kembali Ditunda

Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Penodaan Nyepi di Buleleng Kembali Ditunda

I Wayan Sui Suadnyana, Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 25 Jan 2024 17:48 WIB
Sidang kasus buka paksa portal di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Hari Raya Nyepi, Kamis (25/1/2024).
Foto: Sidang kasus buka paksa portal di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Hari Raya Nyepi, Kamis (25/1/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Sidang dugaan penodaan Hari Raya Nyepi di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali dengan agenda pemeriksaan saksi kembali ditunda. Alasannya, tiga saksi yang disiapkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Bagiarta menunda persidangan sampai Kamis (1/2/2024). "Kami tunda minggu depan 1 Februari 2024," kata Bagiarta menutup persidangan.

Ketiga saksi sebelumnya sudah diminta untuk hadir dan JPU telah mengirimkan surat kepada mereka. JPU mengirimkan surat kepada para saksi dengan menitipkannya melalui Perbekel Desa Sumberkelampok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat telah disampaikan kepada ketiga saksi pada 19 Januari 2024. Namun para saksi belum bisa hadir saat persidangan di PN Singaraja.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan belum mengetahui alasan ketiga saksi tidak hadir dalam persidangan. JPU Kejari Buleleng akan memanggil kembali ketiga saksi untuk hadir dalam persidangan berikutnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi saksi sudah kita panggil namun belum hadir karena berhalangan. Nanti upaya kita akan memanggil saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya," jelasnya.

Alit mengatakan saksi yang dipanggil merupakan saksi pelapor atau saksi yang melihat langsung kejadian membuka portal secara paksa di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Hari Raya Nyepi.

Perbekel Desa Sumberkelampok Wayan Sawitra mengatakan bahwa ketiga saksi yang dipanggil merupakan anggota Badan Keamanan Desa Adat (Bankamda) dan pecalang Desa Adat Sumberkelampok.

Sawitra mengungkap alasan ketiga saksi tidak hadir dalam persidangan karena kasus sudah didamaikan melalui paruman desa adat. Surat perdamaian juga telah ditandatangani oleh Bendesa Adat Sumberkelampok. Pelapor juga sudah mencabut laporannya.

"Karena pertimbangan saksi tidak hadir karena dianggap (bisa) memberatkan tersangka," jelasnya.

Sawitra pun akan berupaya melakukan pendekatan dan menjelaskan kepada para saksi agar nantinya bisa hadir ke persidangan berikutnya.

"Tyang (saya) akan dekati yang bersangkutan untuk memberikan pemahaman, karena harapan kami untuk tersangkanya sudah kooperatif, saksi pun harapannya kooperatif juga," ujar Sawitra.

"Kalau sudah ada perdamaian biar ditunjukan pada saat di persidangan itu. Biar meringankan daripada tuntutan yang nanti menjadi putusan. Tentu dasarnya untuk menjaga kerukukan," tandasnya.

Persidangan dugaan penodaan Hari Raya Nyepi dengan terdakwa Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad pertama kali digelar pada Kamis (18/1/2024) di PN Singaraja. Sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Sidang pertama juga sempat akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sayangnya JPU saat itu tidak menghadirkan saksi sehingga agenda pemeriksaan saksi tertunda.

Majelis hakim akhirnya mengagendakan pemeriksaan saksi pada Kamis (25/1/2024). Namun, sidang pada Kamis (25/1/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda lagi karena ketiga saksi tidak hadir.




(dpw/hsa)

Hide Ads