
2 Terdakwa Kasus Penodaan Nyepi di Buleleng Jalani Sidang Perdana
Dua terdakwa kasus penodaan Hari Raya Nyepi, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (18/1/2024).
Dua terdakwa kasus penodaan Hari Raya Nyepi, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (18/1/2024).
Dua warga Desa Sumberklampok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus buka paksa portal TNBB menuju Pantai Perapat Agung untuk berekreasi saat Hari Raya Nyepi.
Polisi bakal memeriksa perbekel hingga FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Buleleng dalam kasus warga nekat rekreasi saat Nyepi.
Kedua warga Desa Sumberklampok yang memaksa membuka portal ke pantai saat Nyepi sudah pulang ke rumah masing-masing.
Sejumlah peristiwa terjadi di Bali sepekan terakhir. Dari warga Sumberklampok ngotot rekreasi saat Nyepi hingga Koster tolak Timnas Israel tanding di Bali.
Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad minta maaf. Mereka adalah dua warga di Desa Sumberklampok, Buleleng yang bersitegang dengan pecalang saat Nyepi.