
Dua Terdakwa Penodaan Nyepi di Sumberklampok Divonis Hukuman Percobaan
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dijatuhi hukuman percobaan.
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dijatuhi hukuman percobaan.
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dituntut enam bulan penjara.
PHDI Bali ternyata sempat bersurat mengenai kasus dugaan penodaan Hari Raya Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.