Dua Terdakwa Penodaan Nyepi di Sumberklampok Divonis Hukuman Percobaan

Dua Terdakwa Penodaan Nyepi di Sumberklampok Divonis Hukuman Percobaan

I Wayan Sui Suadnyana, Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 13 Jun 2024 15:58 WIB
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, menjalani sidang putusan di PN Singaraja, Kamis (13/6/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, menjalani sidang putusan di PN Singaraja, Kamis (13/6/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dijatuhi hukuman percobaan. Keduanya divonis pidana selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Vonis hukuman percobaan terhadap Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Kedua terdakwa diputus bersalah karena telah ngotot rekreasi ke Pantai Prapat Agung, Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama satu tahun berakhir," kata majelis hakim pimpinan I Made Bagiarta di PN Singaraja, Kamis (13/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyatakan Ahmat Zaini dan Muhammad Rasyad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal itu diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut majelis hakim, perbuatan Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad telah menimbulkan keresahan dan mengganggu keharmonisan hubungan sosial antara masyarakat Hindu dan Muslim. Hal ini yang memberatkan hukuman para terdakwa.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, ada beberapa hal yang meringankan jeratan hukuman Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad. Menurut majelis hakim, hal yang meringankan hukuman, yaitu kedua terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya serta sudah ada perdamaian dengan pelapor. Para terdakwa yang menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan sopan di persidangan juga meringankan hukuman.

Diketahui, aksi warga ngotot rekreasi di Pantai Prapat Agung terjadi saat Nyepi, Rabu (22/3/2023). Peristiwa itu viral di media sosial (medsos).

Dalam video yang beredar, sejumlah warga mengendarai motor menunggu di depan portal yang dijaga para pecalang. Mereka berbondong-bondong masuk setelah seorang di antaranya berhasil membuka portal.

Seusai kejadian, dua orang yang diduga dalang insiden itu diamankan. Keduanya, yakni Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad.

Mereka kemudian meminta maaf pada Kamis (23/3/2023) di hadapan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Buleleng, Camat Gerokgak, Kapolsek Gerokgak, Perbekel Sumberklampok, Kelian Adat Sumberklampok, Kesbangpol Buleleng, dan sejumlah perwakilan pecalang.

Setelah memakan waktu penyelidikan yang lama, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (18/9/2023). Mereka diduga menjadi dalang atau provokator insiden itu.




(hsa/hsa)

Hide Ads