
Saksi Ahli Jelaskan Kerugian Negara Rp 335 Miliar di Kasus SPI Unud
I Gede Auditta Perdana Putra sebagai saksi ahli memberi penjelasan terkait kerugian negara Rp 335 miliar dalam kasus SPI Unud.
I Gede Auditta Perdana Putra sebagai saksi ahli memberi penjelasan terkait kerugian negara Rp 335 miliar dalam kasus SPI Unud.
Mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara mengaku takut tak bisa memenuhi kuota mahasiswa baru di Unud sehingga menginisiasi jalur mandiri.
Ahli IT dari Kejagung mengingkapkan isi percakapan WA eks rektor Unud I Nyoman Gde Antara kepada anak buahnya untuk meloloskan calon mahasiswa titipan di Unud.
Nyoman Putra Sastra, salah satu terdakwa staf Unud bersaksi bagaimana ia menunggah besaran SPI di website pendaftaran calon mahasiswa baru.
Mahasiswa semester tujuh jurusan Sastra Indonesia Unud membayar SPI sebesar Rp 25 juta. Orang tua kecewa lantaran jurusan tersebut seharusnya tak dikenakan SPI.
Eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara berjanji akan mengembalikan uang SPI setelah vonis pengadilan.
I Nyoman Gde Antara, terdakwa perkara dugaan korupsi dana SPI membantah kesaksian Valenta Jo Trisnajati, mahasiswi Unud jurusan Arkeologi.
Unud mendapat hibah dua Toyota Camry dari UKT Rp 160 miliar yang mengendap di BNI.
Petinggi Universitas Udayana (Unud) disebut telah mengintervensi pegawai teknologi informasi (TI) yang membuat website SPI.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menolak eksepsi atau pembelaan mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara.