
Girangnya Antara Seusai Divonis Bebas hingga Ingin Kembali ke Unud
Mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara divonis bebas atas perkara korupsi SPI. Antara langsung kegirangan dan menyatakan ingin kembali ke Unud.
Mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara divonis bebas atas perkara korupsi SPI. Antara langsung kegirangan dan menyatakan ingin kembali ke Unud.
Tiga staf Unud dituntut dengan hukuman berbeda dalam kasus korupsi dana SPI. Mereka dituntut masing-masing 4 dan 5 tahun penjara.
Mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana SPI. Jaksa menilai Antara terbukti korupsi.
Mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara mengaku takut tak bisa memenuhi kuota mahasiswa baru di Unud sehingga menginisiasi jalur mandiri.
Mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara merengek di pengadilan meminta penangguhan penahanan. Namun permohonan itu belum dikabulkan dan dia tetap ditahan.
Sambil merengek dan sesenggukan, Antara mencurahkan isi hatinya di hadapan majelis hakim. Dia mengaku sudah tidak tahan mendekam di Lapas Kerobokan.
Hotman Paris Hutapea, selaku pengacara terdakwa eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara, berkukuh kliennya tidak menerima gratifikasi.
Dua staf Unud mengaku mengunggah draf nominal SPI untuk seluruh program studi tanpa surat keputusan (SK) Rektor Unud.
Nyoman Putra Sastra, salah satu terdakwa staf Unud bersaksi bagaimana ia menunggah besaran SPI di website pendaftaran calon mahasiswa baru.
Mahasiswa semester tujuh jurusan Sastra Indonesia Unud membayar SPI sebesar Rp 25 juta. Orang tua kecewa lantaran jurusan tersebut seharusnya tak dikenakan SPI.