
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi SPI Eks Rektor Unud Antara
Eks Rektor Unud Gde Antara terjerat kasus korupsi SPI. Namun, ia divonis bebas oleh PN Tipikor Denpasar. Berikut rangkuman perjalanan kasus eks Rektor Unud.
Eks Rektor Unud Gde Antara terjerat kasus korupsi SPI. Namun, ia divonis bebas oleh PN Tipikor Denpasar. Berikut rangkuman perjalanan kasus eks Rektor Unud.
Mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara divonis bebas atas perkara korupsi SPI. Antara langsung kegirangan dan menyatakan ingin kembali ke Unud.
Mantan rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara divonis bebas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI).
Eks Rektor Unud Gde Antara senang divonis bebas oleh majelis hakim. Dia yakin tidak pernah melakukan pelanggaran hukum yang telah didakwakan JPU.
I Gede Auditta Perdana Putra sebagai saksi ahli memberi penjelasan terkait kerugian negara Rp 335 miliar dalam kasus SPI Unud.
Terdakwa perkara dugaan korupsi SPI Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara, mengaku sering meratapi nasib di penjara.
Nyoman Putra Sastra, salah satu terdakwa staf Unud bersaksi bagaimana ia menunggah besaran SPI di website pendaftaran calon mahasiswa baru.
Eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara berjanji akan mengembalikan uang SPI setelah vonis pengadilan.
I Nyoman Gde Antara, terdakwa perkara dugaan korupsi dana SPI membantah kesaksian Valenta Jo Trisnajati, mahasiswi Unud jurusan Arkeologi.
Unud mendapat hibah dua Toyota Camry dari UKT Rp 160 miliar yang mengendap di BNI.