Ahli IT Ungkap Isi WA Antara yang Loloskan Calon Mahasiswa Titipan di Unud

Ahli IT Ungkap Isi WA Antara yang Loloskan Calon Mahasiswa Titipan di Unud

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 21 Des 2023 19:41 WIB
Ahli Teknologi Informasi Kejaksaan Agung Irwan Arianto bersaksi secara daring di PN Tipikor Denpasar, Kamis (21/12/2023). (Aryo Mahendro/detikBali).
Ahli Teknologi Informasi Kejaksaan Agung Irwan Arianto bersaksi secara daring di PN Tipikor Denpasar, Kamis (21/12/2023). Foto: Aryo Mahendro/detikBali.
Denpasar -

Ahli Information Technology (IT) atau teknologi informasi Kejaksaan Agung (Kejagung), Irwan Arianto, bersaksi ada percakapan terdakwa pegawai Universitas Udayana (Unud), Nyoman Putra Sastra, dan mantan rektor Unud, I Nyoman Gde Antara. Ini terkait calon mahasiswa baru titipan pejabat Unud.

Kesaksian itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Kamis (21/12/2023).

Irwan membacakan beberapa percakapan di aplikasi WhatsApp (WA) antara Putra Sastra dan Antara pada 2018 hingga 2020 lalu. Percakapan itu dikeluarkan atau diekstrak dari ponsel milik Putra Sastra yang telah disita penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Halaman 2059 (halaman bukti surat hasil ekstraksi yang dihadirkan di dalam persidangan) ya mang, nol kan saja daripada kita pusing," kata Irwan seusai membaca sepenggal isi percakapan WA yang diambil dari ponsel milik terdakwa Sastra dalam kesaksian secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Kamis (21/12/2023).

Kemudian, Irwan kembali membacakan isi percakapan di WA antara terdakwa Antara dan Sastra. Irwan mengatakan Antara memerintahkan Sastra untuk meloloskan salah satu calon mahasiswa baru yang merupakan anak dari anggota senat di Unud.

ADVERTISEMENT

"Ini prioritas satu karena keluarga senat. Kemudian, (terdakwa) Antara, sudah diluluskan. Dibuatkan peringkat satu," kata Irwan membacakan isi percakapan tersebut.

Hakim Ketua Agus Akhyudi lalu mencecar pertanyaan kepada Irwan. Agus menanyakan apakah ada kata atau kalimat yang secara langsung menunjukkan adanya pemberian gratifikasi berupa uang atau apapun ketika meloloskan calon mahasiswa baru titipan pejabat Unud.

"Tadi, saudara yang baca isi percakapan itu apakah ada pemberian uang atau apapun?," kata Agus.

Atas pertanyaan tersebut, Irwan menjawab tidak membaca kalimat atau kata apapun di dalam isi percakapan yang mengarah pada adanya gratifikasi. Dengan jawaban tersebut, Agus menyatakan bahwa majelis hakim yang berhak memberi penilaian alat bukti surat berupa isi percakapan itu.

"Baik, nanti kami yang menilai. Karena itu bukti surat," kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, Antara mengakui banyak mendapat titipan calon mahasiswa pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Antara menyebut calon mahasiswa titipan itu berasal dari Kapolda Bali dan Pangdam Udayana.

Antara mengaku memfasilitasi dan meluluskan para calon mahasiswa titipan para pejabat tinggi di Bali tersebut. Dia juga mengaku tidak meminta uang sepeser pun ketika sudah meluluskan mereka.

Hal itu terungkap dari kesaksian Adi Panca Saputra, selaku pegawai pemrograman yang membuat website pendaftaran calon mahasiswa baru jalur mandiri. Dia mengungkapkan bahwa terdakwa Sastra yang menjadi eksekutor dari perintah Antara dalam meloloskan calon mahasiswa baru titipan pejabat Unud.




(hsa/hsa)

Hide Ads