Sidang SPI Unud Hadirkan Saksi dari Bank

Sidang SPI Unud Hadirkan Saksi dari Bank

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 12 Des 2023 14:44 WIB
Sub Branch Manager Office BNI di Unud Ida Bagus Sonny Suryawijaya (kiri) bersaksi di PN Tipikor, Selasa (12/12/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Sub Branch Manager Office BNI di Unud Ida Bagus Sonny Suryawijaya (kiri) bersaksi di PN Tipikor, Selasa (12/12/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) menghadirkan Sub Branch Manager Office BNI Ida Bagus Sonny Suryawijaya sebagai saksi di PN Tipikor Denpasar, Selasa (12/12/2023). Di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, Sonny menjelaskan soal sponsorship mobil sesuai pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Dino Kries Miardi.

"Ada sponsorship berupa kendaraan (Camry). Inisiasi dari pemohon (Unud)," kata Sonny saat bersaksi di PN Tipikor Denpasar.

Unud menyimpan dana sebesar Rp 160 miliar di BNI. Menurut Sonny, ini merupakan akumulasi saldo di Unud. Bukan hanya dana Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hibah sponsorship berupa mobil juga tidak berkorelasi langsung dengan dana UKT yang dibayarkan mahasiswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sonny kembali melontarkan kesaksiannya selama ditanyai jaksa. Adapun dalam persidangan tersebut jaksa menanyakan tentang perbedaan sponsorship dan CSR.

Sonny lalu bersaksi semua surat dan kelengkapan legalitas mobil Camry itu atas nama Unud. Mobil mewah itu juga berpelat merah dan dipergunakan untuk operasional kampus.

Sebelumnya diberitakan, Antara didakwa sengaja mengendapkan dana SPI ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank. Adapun dana SPI itu diendapkan di rekening empat bank BUMN dan satu bank BUMD sejak tahun akademik 2020/2022.

JPU menyebut ada dana yang diduga dari SPI sebesar Rp 10 miliar diendapkan di rekening BPD Bali agar Unud sebagai institusi mendapatkan status nasabah 'prime customer'. Atas nominal tersebut, Antara sebagai petinggi Unud bersepakat dengan pihak bank memberikan partisipasi bisnis berupa satu mobil Toyota Innova.

Dengan modus yang sama, Antara juga didakwa menyetor dana dari SPI ke salah satu bank. Tanpa menyebut nominalnya, rektor nonaktif itu didakwa mendepositokan dan mengendapkan uang Unud, termasuk dana SPI, dan mendapat partisipasi bisnis dari bank berupa Toyota Alphard yang dinikmati oleh keluarganya.




(hsa/dpw)

Hide Ads