Eks Rektor Antara Janji Kembalikan SPI Setelah Vonis Pengadilan

Eks Rektor Antara Janji Kembalikan SPI Setelah Vonis Pengadilan

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 12 Des 2023 18:29 WIB
Mahasiswi Unud bersaksi dalam sidang dengan terdakawa eks rektor Antara, di PN Tipikor, Selasa (12/12/2023).
Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana SPI Unud, di PN Tipikor Denpasar, Selasa (12/12/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara berjanji akan mengembalikan uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Hal itu akan dilakukan setelah menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar.

Pernyataan Antara itu menanggapi kesaksian seorang mahasiswi Unud jurusan Arkeolog angkatan 2022, Valenta Jo Trisnajati, di PN Tipikor Denpasar, Selasa (12/12/2023).

"Apakah adik Trisna tahu prosedur untuk mengembalikan uang negara? Apakah sudah bersurat ke rektor? Jadi, karena masih ada kasus ini, kita tunggu putusan majelis hakim. Mohon bersabar," kata Antara saat berkesempatan menanyai Valenta di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antara mengatakan ada tingkatan atau leveling pada nominal SPI 2022. Karena itu, calon mahasiswa bisa mengisi nominal SPI dengan nol rupiah.

Selain itu, tidak ada perbedaan sistem pada situs pendaftaran mahasiswa baru meski program studi atau jurusan yang dipilih merupakan pilihan pertama atau kedua.

"Karena kalau pilih 0 (rupiah), proses (pendaftaran di website/situs) akan jalan tetap. Ada yang tidak pernah isi SPI tapi lulus," kata Antara.

Dalam kesempatan yang sama Valenta mengaku menerima tawaran Antara agar uang SPI yang sudah dibayarkannya bisa dikembalikan. Sebab, Valenta mengaku tidak tahu kalau sebenarnya dapat menyelesaikan proses pendaftaran di website meski mengeklik angka nol di kolom nominal SPI.

"Jika memang ingin dikembalikan saya terima," kata Valenta.

Valenta mengaku tidak tahu jurusan Arkeologi Unud sejatinya tidak dikenakan SPI. Dia baru mengetahui hal itu setelah menerima panggilan Kejaksaan Tinggi Bali sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi SPI itu.

"Awalnya saya nggak tahu. Tapi tahu ketika dipanggil ke kejaksaan. Waktu itu ditunjukkan SK (Surat Keputusan Rektor). Bahwa itu (jurusan Arkeolog Unud) tidak ada SPI. Sekarang, saya tidak tahu uangnya (SPI) ke mana," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Valenta mengaku sudah berupaya meminta uang SPI-nya dikembalikan. Dia mengaku mendapat tautan yang disebar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud melalui media sosial berupa google form pengembalian uang SPI.




(hsa/hsa)

Hide Ads