Saksi Ahli Jelaskan Kerugian Negara Rp 335 Miliar di Kasus SPI Unud

Saksi Ahli Jelaskan Kerugian Negara Rp 335 Miliar di Kasus SPI Unud

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 16 Jan 2024 19:04 WIB
Sidang lanjutan kasus dugana korupsi dana SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (16/1/2024).
Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

I Gede Auditta Perdana Putra sebagai saksi ahli yang melakukan audit investigasi dalam tindak pidana dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) memberi penjelasan terkait kerugian negara Rp 335 miliar dalam kasus tersebut. Auditta bersaksi secara online dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin Hakim Ketua Agus Akhyudi, Selasa (16/1/2024).

Menurut Auditta, angka kerugian negara Rp 335 miliar tercantum dalam kesimpulan hasil audit investigasi yang dilakukan.

"Tarif layanan SPI Unud tidak ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas Udayana sehingga menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp 335 miliar," ungkap Auditta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat hukum (PH) terdakwa eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara, Gede Pasek Suardika menilai audit investigasi kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) cacat prosedur. Audit investigasi yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5300.

"Ini baru ngomong proses, berapa cacatnya audit ini," cecar Pasek Suardika.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, SJI 5300 menjadi pedoman bagi akuntan publik (AP) untuk melakukan audit investigasi. Auditta di dalam persidangan juga mengaku berpedoman terhadap SJI 5300 dalam melakukan audit investigasi perkara Unud.

Pasek Suardika mempertanyakan mengenai jalannya proses audit investigasi yang dilakukan. Dia juga bertanya alasan Auditta menerima permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk melakukan audit investigasi.

Sebab, menurut Suardika, audit investigasi seharusnya dilakukan pada saat kasus masih dalam proses penyelidikan. Sementara, Auditta menerima permintaan Kejati Bali meski kasus sudah masuk dalam penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka.

"Saudara sudah melanggar angka 10 huruf C SJI yang Anda pedomani," tukas Suardika.

Auditor investigasi pada persidangan menyatakan telah melakukan pemeriksaan saat melakukan audit investigasi. Namun, Auditta hanya melakukan pemeriksaan terhadap terhadap satu orang saksi bernama Adi Panca Saputra Iskandar.

Bahkan, terungkap dalam persidangan bahwa Auditta tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap Adi Panca Saputra Iskandar. Pemeriksaan dilakukan oleh timnya dan dilakukan bersama pemeriksaan dengan tim Kejati Bali.

Pemeriksaan terhadap saksi Adi Panca Saputra Iskandar dilakukan di Kejati Bali. Namun, Auditta tidak bertemu dengan Adi Panca Saputra Iskandar saat pemeriksaan dilakukan. Auditta saat itu berada di sebuah ruangan di Kejati Bali yang diberikan untuk ruang kerja tim audit investigasi.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads