
Eks Rektor Antara Divonis Bebas, BEM Unud Ngotot Minta Pengembalian SPI
Ketua BEM Universitas Udayana , I Wayan Tresna Suwardiana, ngotot meminta kampus mengembalikan uang SPI kepada mahasiswa meski eks Rektor Unud Antara bebas.
Ketua BEM Universitas Udayana , I Wayan Tresna Suwardiana, ngotot meminta kampus mengembalikan uang SPI kepada mahasiswa meski eks Rektor Unud Antara bebas.
Rektor Unud Ngakan Putu Suardana menuturkan I Nyoman Gde Antara berpeluang kembali kampus sebagai ASN setelah divonis bebas.
Eks Rektor Unud Gde Antara terjerat kasus korupsi SPI. Namun, ia divonis bebas oleh PN Tipikor Denpasar. Berikut rangkuman perjalanan kasus eks Rektor Unud.
Tiga orang turut divonis bebas adalah mantan Kepala USDI Unud Nyoman Putra Sastra serta dua staf bagian akademik yakni I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara
JPU Kejati Bali menampik dakwaan terhadap mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dibuat asal-asalan.
Mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti menikmati hadiah mobil atas perkara dugan korups SPI.
Terdakwa perkara dugaan korupsi SPI Unud I Nyoman Gde Antara langsung girang dan berpelukan dengan para pengacaranya seusai mendengar vonis bebas.
Eks Rektor Unud Gde Antara senang divonis bebas oleh majelis hakim. Dia yakin tidak pernah melakukan pelanggaran hukum yang telah didakwakan JPU.
Jaksa penuntut umum dugaan korupsi SPI Universitas Udayana, Astawa, akan mengajukan kasasi karena eks Rektor, I Gede Nyoman Antara, divonis bebas.
Majelis hakim di PN Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa I Gde Nyoman Antara dalam kasus dugaan korupsi SPI Universitas Udayana.