Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menolak eksepsi atau pembelaan mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara.
Atas penolakan tersebut, maka perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
"Hari ini sudah disampaikan melalui sidang agenda putusan sela atas nama terdakwa INGA. Pada pokoknya keberatan atau eksepsinya ditolak secara keseluruhan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi di PN Tipikor Denpasar, Kamis (16/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dino menjelaskan putusan majelis juga menolak keberatan Antara terkait kerugian negara dan unsur lain di dalam dakwaan yang dinilai tidak akurat dan tepat. Majelis menilai hal-hal yang disebutkan di dalam eksepsi Antara dan para pengacaranya masuk ke ranah pokok perkara.
Sidang materi pokok perkara selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan (21/11/2023).
"Nah terkait hal-hal lainya itu, masuk pertimbangan ke dalam pokok perkara. Jadi, minggu depan kami akan melanjutkan proses pemeriksaan dengan menghadirkan saksi fakta, ahli, dan semuanya yang terkait perkara ini," kata Dino.
Agus Saputra, selaku pengacara Antara mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, Antara sudah menyampaikan semua keberatan secara lengkap.
"Sebenarnya (putusan majelis hakim) mengecewakan bagi kami. Karena sudah secara lengkap menyampaikan tentang keberatan kami, tapi majelis hakim berpendapat lain," kata Agus.
Meski ditolak eksepsinya, Agus mengaku tidak khawatir. Menurutnya, majelis hakim masih mempertimbangkan hal-hal yang disinggungnya tersebut di dalam eksepsi.
Pertimbangan majelis hakim itu akan dibahas dan dibuktikan pada agenda sidang berikutnya. Agus menyebut hal-hal yang akan dibahas di dalam sidang pokok perkara adalah pemalsuan surat, kerugian negara, dan hal lain
"Itu akan diuji di dalam sidang selanjutnya. Jadi, kami tidak khawatir tentang itu," kata Agus.
Sebelumnya diberitakan, Antara membacakan eksepsinya pada sidang yang digelar Selasa (31/10/2023). Banyak hal yang disinggung Antara di dalam eksepsinya.
Mulai menuduh isi dakwaan jaksa tidak akurat dan amburadul, hingga Antara yang mengaku banyak mendapat tekanan dari para pejabat tinggi di Bali untuk meluluskan calon mahasiswa baru titipan mereka.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal masuk Unud yang menjerat Antara dan tiga staf Unud itu disebut merugikan negara Rp 335 miliar. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun tahun akademik 2018/2019 sampai 2021/2022.
(hsa/hsa)