Petinggi Unud Bisa Intervensi Website SPI

Petinggi Unud Bisa Intervensi Website SPI

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 23 Nov 2023 21:56 WIB
Mantan Kepala Biro Akademik, Kerjasama, dan Humas Unud I Gusti Indra Kecapa hadir sebagai saksi di PN Tipikor Denpasar, Kamis (23/11/2023). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Mantan Kepala Biro Akademik, Kerjasama, dan Humas Unud I Gusti Indra Kecapa hadir sebagai saksi di PN Tipikor Denpasar, Kamis (23/11/2023). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Petinggi Universitas Udayana (Unud) disebut telah mengintervensi pegawai teknologi informasi (TI) yang membuat website atau situs pendaftaran calon mahasiswa baru jalur mandiri dengan program Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI).

Hal itu terungkap saat mantan Kepala Biro Akademik, Kerjasama, dan Humas Unud I Gusti Indra Kecapa bersaksi dalam perkara dugaan korupsi SPI Unud. Kecapa hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.

"Terkait penerimaan mahasiswa baru, TI-nya itu ternyata bisa diintervensi pimpinan. Nah, waktu ditanya pimpinan itu siapa, dia (Kecapa) tidak menjelaskan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi kepada detikBali, Kamis (23/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dino mengaku tidak mengetahui pimpinan siapa yang dimaksud Kecapa. Yang pasti, dirinya menduga petinggi Unud tersebut memang menentukan siapa yang lulus dan tidak, dengan mengintervensi pegawai TI yang membuat website pendaftaran calon mahasiswa baru Unud pada jalur mandiri.

Dugaan lainnya, ada fitur tambahan pada website pendaftaran calon mahasiswa baru tersebut yang memungkinkan pegawai TI dapat mengubah nilai ujian para calon mahasiswa baru atas perintah petinggi Unud. Fitur tambahan tersebut memang dapat berfungsi untuk mengubah nilai ujian.

"Berarti pimpinan dapat mengintervensi siapa yang lulus, siapa yang nggak. Mungkin karena ada fitur perubahan nilai. Jadi, fungsi untuk mengubah nilai atau apapun bisa di fitur itu," terang Dino.

Kemudian, Dino menyebut ada fakta lain yang tersirat dari kesaksian Kecapa. Yakni, bahwa pungutan SPI memang tidak didasari oleh ketentuan yang benar. Hanya, Dino tidak mendapat jawaban dari Kecapa terkait aturan apa yang dianggap tidak benar.

Sebelumnya diberitakan, mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara membantah dirinya terlibat dalam menentukan tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Menurutnya, penentuan tarif itu bukan urusannya, yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik.

Antara kemudian menjelaskan bahwa dirinya hanya mengatur jumlah mahasiswa yang disesuaikan dengan daya tampung dan persentase kuota mahasiswa pada masing-masing program studi. Terkait SPI, Antara menegaskan bahwa dirinya hanya berkewenangan menggunakan SPI, menentukan besaran tarifnya.




(hsa/nor)

Hide Ads