Marcel Geniusa, mahasiswa semester tujuh jurusan Sastra Indonesia Universitas Udayana (Unud) mengaku membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp 25 juta saat mendaftar di kampus tersebut via jalur mandiri lanjutan. Orang tua mahasiswa tersebut kecewa setelah mengetahui jurusan Sastra Indonesia Unud seharusnya tidak dikenakan SPI.
Hal itu terungkap saat Marcel bersaksi atas perkara dugaan korupsi SPI di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar. "Saya waktu itu bayar SPI sebesar 25 juta rupiah. Saya bayar dengan sadar dan kesepakatan bersama orang tua," kata Marcel saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Denpasar, Kamis (14/12/2023).
Marcel menuturkan nominal SPI yang dibayarkan berdasarkan pertimbangan saat mendaftar di Unud melalui jalur mandiri sebelum mendaftar lagi via jalur mandiri lanjutan. Namun, dia tidak lulus ujian pada program studi tersebut meski telah mengklik nominal SPI sebesar Rp 25 juta di website pendaftaran calon mahasiswa baru jalur mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU lalu menanyakan bagaimana cara Marcel memilih nominal tersebut saat mendaftar pada jalur mandiri lanjutan. Namun, Marcel mengaku tidak ingat. Ia awalnya juga belum tahu kalau calon mahasiswa yang memilih jurusan tersebut sejatinya tidak dipungut SPI.
"Saya belum tahu kalau SPI-nya nol rupiah. Waktu itu orang tua saya berpikir wajar (bayar Rp 25 juta). Orang tua saya itu awalnya tidak mempermasalahkan. Tapi setelah ini, orang tua saya kecewa. Kalau bisa dikembalikan (uang SPI-nya) ya saya tidak menolak," tutur Marcel.
I Nyoman Gde Antara yang menjadi terdakwa dalam persidangan itu tidak berkomentar banyak terkait kesaksian mahasiswanya tersebut. Mantan rektor Unud itu hanya menyatakan bahwa membayar SPI atau tidak merupakan hak prerogatif setiap calon mahasiswa.
"Saya tidak ada pertanyaan. (Soal bayar SPI) itu sepenuhnya diserahkan kepada calon mahasiswa kami," kata Antara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi menilai hal itu justru memberatkan Antara. Menurutnya, berdasarkan surat keputusan (SK) rektor Unud, program studi Sastra Indonesia di kampus tersebut seharusnya tidak dipungut SPI.
"Intinya, di SK (surat keputusan rektor Unud) jurusan Sastra Indonesia itu tidak ada nominal SPI sama sekali. Tapi, tahu-tahu ada draf SPI dan tercantum (nominal SPI) dengan level-level itu," kata JPU Dino.
Pada persidangan sebelumnya, Valenta Jo Trisnajati juga sempat memberi kesaksiannya terkait kasus dugaan korupsi SPI Unud. Mahasiswi jurusan Arkeologi Unud angkatan 2022 itu mengaku membayar SPI sebesar Rp 25 juta.
Namun, Antara membantah kesaksian Valenta Jo Trisnajati. Antara menanyakan mengapa Valentina tidak mengisi nol rupiah saja. Menurutnya, meski mengisi SPI nol rupiah, sistem pendaftaran melalui website akan tetap berjalan.
Dia juga mengatakan tidak ada perbedaan cara mengisi nominal SPI antara fakultas satu dengan yang lain. Menurutnya, website pendaftaran calon mahasiswa baru Unud jalur mandiri memiliki sistem operasional yang sama.
(iws/dpw)