
Saksi Ahli Jelaskan Kerugian Negara Rp 335 Miliar di Kasus SPI Unud
I Gede Auditta Perdana Putra sebagai saksi ahli memberi penjelasan terkait kerugian negara Rp 335 miliar dalam kasus SPI Unud.
I Gede Auditta Perdana Putra sebagai saksi ahli memberi penjelasan terkait kerugian negara Rp 335 miliar dalam kasus SPI Unud.
Hotman Paris Hutapea, selaku pengacara terdakwa eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara, berkukuh kliennya tidak menerima gratifikasi.
Ahli IT dari Kejagung mengingkapkan isi percakapan WA eks rektor Unud I Nyoman Gde Antara kepada anak buahnya untuk meloloskan calon mahasiswa titipan di Unud.
I Nyoman Gde Antara, terdakwa perkara dugaan korupsi dana SPI membantah kesaksian Valenta Jo Trisnajati, mahasiswi Unud jurusan Arkeologi.
Unud mendapat hibah dua Toyota Camry dari UKT Rp 160 miliar yang mengendap di BNI.
Jaksa menduga bahwa Nyoman Putra Sastra (NPS) yang memfasilitasi calon mahasiswa baru yang merupakan putra atau putri para dosen dan pejabat Unud.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menolak eksepsi atau pembelaan mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) sengaja diutak-atik.
Pasek menjelaskan sejatinya eksepsi kliennya untuk memberitahu jaksa bahwa tidak ada deskripsi kerugian negara di dalam surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara.