
Akal Bulus Pegawai di Gunungkidul Tilap Duit Koperasi buat Bayar Utang
Pegawai koperasi simpan pinjam di Wonosari, Gunungkidul, berinisial RP (26) diciduk polisi gegara pinjaman fiktif. Begini modus pelaku.
Pegawai koperasi simpan pinjam di Wonosari, Gunungkidul, berinisial RP (26) diciduk polisi gegara pinjaman fiktif. Begini modus pelaku.
Seorang pegawai koperasi di Wonosari, RP, ditangkap polisi karena membuat pinjaman fiktif untuk menutupi utang. Kerugian mencapai Rp 22 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang berinisial ES sebagai tersangka.
Pria pegawai salah satu koperasi simpan pinjam di Wonosari ditangkap polisi karena melakukan pinjaman fiktif untuk membayar utang. Begini modusnya.
Polisi menangkap pegawai koperasi di Wonosari karena melakukan pinjaman fiktif hingga Rp 22 juta. Uang digunakan untuk bayar utang dan kebutuhan pribadi.
Mantan Ketua LPD Ngis, I Nyoman Berata, ditetapkan tersangka korupsi Rp 10,4 miliar dengan modus pinjaman fiktif selama 13 tahun. Dia terancam 20 tahun penjara.
Mantan Ketua LPD Ngis, I Nyoman Berata, ditangkap karena korupsi Rp 10,4 miliar dengan pinjaman fiktif. Ia menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.
Polres Gunungkidul belum menetapkan pelaku kasus pencatutan puluhan warga untuk ajukan pinjaman miliaran. Saat ini, mereka fokus kepada pemeriksaan saksi.
Salah satu bank pelat merah di Gunungkidul melaporkan karyawannya ke polisi. Pasalnya, si karyawan mencatut puluhan warga dan mengajukan pinjaman fiktif.
Ketua UPK Luwu, Abd. Latif Idris, didakwa mengatur simpan pinjam fiktif Rp 935 juta. Ia dan rekannya diduga merugikan negara hingga Rp 706 juta.