Terjerat Utang, Oknum Pegawai Koperasi Gunungkidul Bikin Pinjaman Fiktif

Terjerat Utang, Oknum Pegawai Koperasi Gunungkidul Bikin Pinjaman Fiktif

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 16 Jan 2025 15:28 WIB
Pelaku penggelapan dengan modus pinjaman fiktif saat dihadirkan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).
Pelaku penggelapan dengan modus pinjaman fiktif saat dihadirkan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Gunungkidul -

Polisi menciduk pegawai salah satu koperasi simpan pinjam di Wonosari, Gunungkidul setelah melakukan pinjaman fiktif hingga puluhan juta rupiah. Uang hasil pinjaman fiktif itu digunakan pelaku untuk membayar utang.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Prapto Agung Nugroho, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan koperasi terhadap pegawainya berinisial RP (26). Sebab, RP yang bertugas di lapangan tiba-tiba bolos kerja pada Juli 2024.

"Lalu dari koperasi melakukan cek lapangan, khususnya cek pinjaman anggota koperasi di wilayah kerja RP," kata Agung kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasilnya, terdapat anggota koperasi yang terdaftar di dalam kartu pinjaman namun tidak merasa melakukan peminjaman. Selain itu, terdapat kartu pinjaman atas nama anggota koperasi padahal tidak pernah menandatangani kartu tersebut.

"Koperasi pun melakukan audit pada bulan Desember dan mendapati 44 kartu pinjaman fiktif dengan nilai kerugian sekitar Rp 22 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan bukti yang kuat, pihak koperasi lantas melaporkan warga Karangrejek, Wonosari itu ke Polres Gunungkidul. RP pun ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024.

"Dari pemeriksaan, modus pelaku ternyata menggunakan nama nasabah yang lunas untuk melakukan peminjaman lagi dan menaikkan plafon pinjaman. Untuk nilai pinjaman fiktif itu rata-rata Rp 2 sampai Rp 3 juta," ucapnya.

Sedangkan motif RP melakukan penggelapan itu, karena membutuhkan uang. Duit itu digunakan tersangka untuk gali lubang tutup lubang masalah pinjaman.

"Uang hasil penggelapan itu digunakan pelaku bayar utang, memenuhi kebutuhan pribadi dan mengangsur pinjaman fiktif," katanya.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah.

"Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.




(ams/rih)

Hide Ads