Pegawai koperasi simpan pinjam di Wonosari, Gunungkidul, berinisial RP (26) diciduk polisi gegara pinjaman fiktif hingga puluhan juta rupiah. Pelaku melakukan aksinya untuk membayar utang.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Prapto Agung Nugroho, menyebut pelaku ditetapkan tersangka pada 23 Desember 2024. Kasus ini terungkap setelah pihak koperasi mengendus aktivitas mencurigakan dari pelaku.
Kecurigaan itu muncul saat RP tiba-tiba bolos bekerja pada Juli 2024. Pihak koperasi juga sempat melakukan pengecekan lapangan di wilayah kerja RP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu dari koperasi melakukan cek lapangan, khususnya cek pinjaman anggota koperasi di wilayah kerja RP," kata Agung kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).
Hasilnya, terdapat anggota koperasi yang terdaftar di dalam kartu pinjaman namun tidak merasa melakukan peminjaman. Selain itu, terdapat kartu pinjaman atas nama anggota koperasi padahal tidak pernah menandatangani kartu tersebut.
Pakai Nama Nasabah untuk Pinjaman Fiktif
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi hingga RP ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui RP melakukan aksinya dengan memanfaatkan nama nasabah yang pernah meminjam uang di koperasi tersebut.
"Dari pemeriksaan, modus pelaku ternyata menggunakan nama nasabah yang sudah lunas untuk melakukan peminjaman lagi dan menaikkan plafon pinjaman," kata Agung.
"Untuk nilai pinjaman fiktif itu rata-rata Rp 2 sampai Rp 3 juta," sambung dia.
Nama-nama nasabah yang digunakan merupakan nasabah yang tak memiliki masalah dalam angsuran. RP sendiri diketahui merupakan petugas lapangan di koperasi tersebut.
"Koperasi pun melakukan audit pada bulan Desember dan mendapati 44 kartu pinjaman fiktif dengan nilai kerugian sekitar Rp 22 juta," ujarnya.
Pakai Uang Buat Bayar Utang
Polisi menyebut RP melakukan penggelapan itu, karena terjerat utang. Duit itu digunakan tersangka untuk gali lubang tutup lubang masalah pinjaman.
"Uang hasil penggelapan itu digunakan pelaku bayar utang, memenuhi kebutuhan pribadi dan mengangsur pinjaman fiktif," katanya.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah.
"Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
(afn/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu