Akal Bulus Pegawai di Gunungkidul Tilap Duit Koperasi buat Bayar Utang

Terpopuler Sepekan

Akal Bulus Pegawai di Gunungkidul Tilap Duit Koperasi buat Bayar Utang

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 19 Jan 2025 11:04 WIB
Pelaku penggelapan dengan modus pinjaman fiktif saat dihadirkan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).
Pelaku penggelapan dengan modus pinjaman fiktif saat dihadirkan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025). Foto: dok detikJogja
Jogja -

Pegawai koperasi simpan pinjam di Wonosari, Gunungkidul, berinisial RP (26) diciduk polisi gegara pinjaman fiktif hingga puluhan juta rupiah. Pelaku melakukan aksinya untuk membayar utang.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Prapto Agung Nugroho, menyebut pelaku ditetapkan tersangka pada 23 Desember 2024. Kasus ini terungkap setelah pihak koperasi mengendus aktivitas mencurigakan dari pelaku.

Kecurigaan itu muncul saat RP tiba-tiba bolos bekerja pada Juli 2024. Pihak koperasi juga sempat melakukan pengecekan lapangan di wilayah kerja RP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu dari koperasi melakukan cek lapangan, khususnya cek pinjaman anggota koperasi di wilayah kerja RP," kata Agung kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

Hasilnya, terdapat anggota koperasi yang terdaftar di dalam kartu pinjaman namun tidak merasa melakukan peminjaman. Selain itu, terdapat kartu pinjaman atas nama anggota koperasi padahal tidak pernah menandatangani kartu tersebut.

ADVERTISEMENT

Pakai Nama Nasabah untuk Pinjaman Fiktif

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi hingga RP ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui RP melakukan aksinya dengan memanfaatkan nama nasabah yang pernah meminjam uang di koperasi tersebut.

"Dari pemeriksaan, modus pelaku ternyata menggunakan nama nasabah yang sudah lunas untuk melakukan peminjaman lagi dan menaikkan plafon pinjaman," kata Agung.

"Untuk nilai pinjaman fiktif itu rata-rata Rp 2 sampai Rp 3 juta," sambung dia.

Nama-nama nasabah yang digunakan merupakan nasabah yang tak memiliki masalah dalam angsuran. RP sendiri diketahui merupakan petugas lapangan di koperasi tersebut.

"Koperasi pun melakukan audit pada bulan Desember dan mendapati 44 kartu pinjaman fiktif dengan nilai kerugian sekitar Rp 22 juta," ujarnya.

Pakai Uang Buat Bayar Utang

Polisi menyebut RP melakukan penggelapan itu, karena terjerat utang. Duit itu digunakan tersangka untuk gali lubang tutup lubang masalah pinjaman.

"Uang hasil penggelapan itu digunakan pelaku bayar utang, memenuhi kebutuhan pribadi dan mengangsur pinjaman fiktif," katanya.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah.

"Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.




(afn/afn)

Hide Ads