Mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis I Nyoman Berata ditangkap polisi. Berata ditangkap diduga korupsi uang nasabah LPD Desa Adat Ngis dengan modus pinjaman fiktif total sebesar Rp 10,4 miliar selama 13 tahun.
"Korupsi di LPD Desa Adat Ngis dengan cara membentuk pinjaman semu atau fiktif atas nama ketua LPD Ngis, keluarganya, maupun orang lain," kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di kantornya, Selasa (17/12/2024).
Arid menjelaskan Berata juga diduga menarik deposito nasabah tanpa sepengetahuan pemilik tabungan. Jumlah kerugian negara mencapai Rp 10,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengatakan, kasus itu mencuat ketika banyak nasabah LPD Desa Adat Ngis, Buleleng, Bali, yang tidak dapat menarik dananya karena rekeningnya diblokir. Para nasabah yang kebingungan lalu melaporkan hal itu ke polisi.
Dari situ, diketahui dana para nasabah dikorupsi ketua LPD Desa Adat Ngis periode 2009-2022 itu. Modus pertama, dia menerbitkan pinjaman fiktif atas nama keluarganya. Namun Berata gagal membayar. Lalu, dia mengambil pinjaman fiktif lagi untuk menutup kegagalan bayar itu.
Hal itu dilakukan berulang-ulang hingga total pinjaman mencapai Rp 20,9 miliar. Itupun, yang dibayarkan hanya Rp 17,47 miliar. Sisa Rp 3,46 miliar dikantongi Berata.
"Jadi, awalnya dia ambil kredit dulu. Tidak bisa bayar. Kemudian, ambil kredit lagi yang lain untuk bayar menutup (kredit) yang pertama dengan membayar bunganya (saja). Tapi tetap gagal bayar. Begitu terus menerus perbuatannya dilakukan sejak 2009 sampai 2022," kata Arif.
Selama itu, Berata juga mengambil dana dari deposito nasabah untuk menutup kredit fiktifnya. Dana deposito nasabah yang dipinjam sebesar Rp 7 miliar lebih. Dibayar Berata hanya bunganya saja sebesar Rp 2,47 miliar.
Lagi, sisa Rp 4,57 miliar dikantongi Berata untuk keperluan pribadi. Hal itu dilakukan Berata sejak 2013 hingga 2022. Belum cukup juga untuk menutup kredit fiktif di awal, Berata kembali mengambil dana sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis.
Total dana sukarela yang dipinjam Berata sebesar Rp 2,8 miliar. Dikembalikan bunganya saja sebesar Rp 400 juta. Sisa Rp 2,4 miliar dikantongi Berata.
"Pembentukan kredit ini menggunakan nama dia sendiri dan keluarganya. Tanpa sepengetahuan mereka (keluarga dan orang lain yang namanya dicatut). Gunanya, untuk menutup kredit-kredit itu beserta bunganya, juga untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.
Berata menggunakan dana nasabah yang dikorupsinya untuk biaya kuliah anak, berobat, judi online, sabung ayam, togel, kredit rumah (KPR), ternak ayam, dan usaha cuci mobil yang kini sudah bangkrut.
Atas kejahatannya, Berata dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancamannya, paling lama 20 tahun penjara.
(nor/gsp)