
Hakim Tolak Eksepsi Eks Ketua LPD Ngis Atas Kasus Korupsi Rp 10,4 Miliar
Sidang kasus korupsi I Nyoman Berata, mantan Ketua LPD Ngis, ditolak eksepsinya. Ia didakwa menilap Rp 10,4 miliar dengan modus kredit fiktif.
Sidang kasus korupsi I Nyoman Berata, mantan Ketua LPD Ngis, ditolak eksepsinya. Ia didakwa menilap Rp 10,4 miliar dengan modus kredit fiktif.
Mantan Ketua LPD Ngis, I Nyoman Berata, ditetapkan tersangka korupsi Rp 10,4 miliar dengan modus pinjaman fiktif selama 13 tahun. Dia terancam 20 tahun penjara.
Mantan Ketua LPD Ngis, I Nyoman Berata, ditangkap karena korupsi Rp 10,4 miliar dengan pinjaman fiktif. Ia menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.