Akal-akalan Pegawai Gelapkan Duit Koperasi di Gunungkidul demi Tutup Utang

Akal-akalan Pegawai Gelapkan Duit Koperasi di Gunungkidul demi Tutup Utang

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 17 Jan 2025 07:02 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi oknum pegawai koperasi ditangkap gegara bikin pinjaman fiktif. (A.Prasetia/detikcom)
Jogja -

Seorang oknum pegawai koperasi simpan pinjam di Wonosari, Gunungkidul, berinisial RP (26) diciduk polisi gegara pinjaman fiktif. Pelaku ternyata nekat membuat akal-akalan demi menutup utang.

Kasus ini terungkap saat RP mendadak bolos kerja pada Juli 2024 lalu. Pihaknya koperasi tempatnya bekerja pun curiga saat mengecek pinjaman anggota koperasi di wilayah kerja yang bersangkutan.

"Lalu dari koperasi melakukan cek lapangan, khususnya cek pinjaman anggota koperasi di wilayah kerja RP," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Prapto Agung Nugroho kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak koperasi kemudian menemukan jika anggota koperasi yang terdaftar dalam kartu pinjaman tidak melakukan peminjaman. Selain itu, ada kartu pinjaman atas nama anggota koperasi padahal tak pernah menandatangani kartu itu.

"Koperasi pun melakukan audit pada bulan Desember dan mendapati 44 kartu pinjaman fiktif dengan nilai kerugian sekitar Rp 22 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Pelaku penggelapan dengan modus pinjaman fiktif saat dihadirkan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).Pelaku penggelapan dengan modus pinjaman fiktif saat dihadirkan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Gunungkidul, dan RP ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Dari situ terungkap modus pelaku menggunakan nama nasabah yang lunas untuk melakukan pinjaman.

Hal ini agar nilai plafon pinjaman naik sekitar Rp 2-3 juta. Sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang.

"Uang hasil penggelapan itu digunakan pelaku bayar utang, memenuhi kebutuhan pribadi dan mengangsur pinjaman fiktif," katanya.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. "Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.




(ams/ahr)

Hide Ads