Sat Reskrim Polres Gunungkidul belum menetapkan tersangka untuk kasus pencatutan nama puluhan warga untuk mengajukan pinjaman yang dilakukan karyawan salah satu bank pelat merah. Polisi masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Belum (penetapan tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza kepada detikJogja, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu, terlapor juga belum menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang masih fokus pemeriksaan saksi dulu, yang namanya digunakan siapa saja," ujarnya.
Terkait adanya penambahan jumlah saksi yang menjalani pemeriksaan, Achmad mengaku belum ada. Di mana jumlah saksi yang menjalani pemeriksaan ada 50 orang.
"Untuk saat ini masih sesuai laporan awal dulu. Kalau ada perkembangan selama pemeriksaan nanti kami periksa lagi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu bank pelat merah di Kabupaten Gunungkidul melaporkan salah satu karyawannya ke Polres Gunungkidul. Pasalnya, karyawan tersebut menggunakan nama puluhan warga untuk mengajukan pinjaman dengan total miliaran rupiah.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat pimpinan cabang salah satu bank pelat merah di Gunungkidul membuat laporan di Polres Gunungkidul, Rabu (23/10). Laporan tersebut terkait salah satu karyawannya yang menggunakan nama warga untuk mengajukan pinjaman.
"Ada puluhan nama yang dipakai terlapor untuk peminjaman di bank. Jadi seolah-olah puluhan warga itu meminjam tapi ternyata mereka tidak meminjam sama sekali," katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Rabu (30/10).
(apu/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas