Siasat Culas Eks Ketua LPD Desa Adat Ngis Tilap Dana Nasabah Rp 10,4 Miliar

Round Up

Siasat Culas Eks Ketua LPD Desa Adat Ngis Tilap Dana Nasabah Rp 10,4 Miliar

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 18 Des 2024 09:58 WIB
Mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis I Nyoma Berata periode 2009-2022 ditangkap polisi gegara korupsi dana nasabah selama 13 tahun, Selasa (17/12/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis I Nyoma Berata periode 2009-2022 ditangkap polisi gegara korupsi dana nasabah selama 13 tahun, Selasa (17/12/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis I Nyoman Berata ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia menilap dana nasabah selama 13 tahun.

Polisi mengungkapkan, Berata melancarkan aksi culasnya itu dengan membuat kredit fiktif. Total uang yang dikorupsinya mencapai Rp 10,4 miliar.

"Korupsi di LPD Desa Adat Ngis dengan cara membentuk pinjaman semu atau fiktif atas nama ketua LPD Ngis, keluarganya, maupun orang lain," kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Arif Batubara, Selasa (17/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arid menjelaskan Berata juga diduga menarik deposito nasabah tanpa sepengetahuan pemilik tabungan. Jumlah kerugian negara mencapai Rp 10,4 miliar.

Arif mengatakan, kasus itu mencuat ketika banyak nasabah LPD Desa Adat Ngis, Buleleng, Bali, yang tidak dapat menarik dananya karena rekeningnya diblokir. Para nasabah yang kebingungan lalu melaporkan hal itu ke polisi.

ADVERTISEMENT

Dari situ, diketahui dana para nasabah dikorupsi ketua LPD Desa Adat Ngis periode 2009-2022 itu. Modus pertama, dia menerbitkan pinjaman fiktif atas nama keluarganya. Namun, Berata gagal membayar. Lalu, dia mengambil pinjaman fiktif lagi untuk menutup kegagalan bayar itu.

Hal itu dilakukan berulang-ulang hingga total pinjaman mencapai Rp 20,9 miliar. Itu pun, yang dibayarkan hanya Rp 17,47 miliar. Sisa Rp 3,46 miliar dikantongi Berata.

"Jadi, awalnya dia ambil kredit dulu. Tidak bisa bayar. Kemudian, ambil kredit lagi yang lain untuk bayar menutup (kredit) yang pertama dengan membayar bunganya (saja). Tapi tetap gagal bayar. Begitu terus menerus perbuatannya dilakukan sejak 2009 sampai 2022," kata Arif.

Selama itu, Berata juga mengambil dana dari deposito nasabah untuk menutup kredit fiktifnya. Dana deposito nasabah yang dipinjam sebesar Rp 7 miliar lebih. Dibayar Berata hanya bunganya saja sebesar Rp 2,47 miliar.

Lagi, sisa Rp 4,57 miliar dikantongi Berata untuk keperluan pribadi. Hal itu dilakukan Berata sejak 2013 hingga 2022. Belum cukup juga untuk menutup kredit fiktif di awal, Berata kembali mengambil dana sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis.

Total dana sukarela yang dipinjam Berata sebesar Rp 2,8 miliar. Dikembalikan bunganya saja sebesar Rp 400 juta. Sisa Rp 2,4 miliar dikantongi Berata.

"Pembentukan kredit ini menggunakan nama dia sendiri dan keluarganya. Tanpa sepengetahuan mereka (keluarga dan orang lain yang namanya dicatut). Gunanya, untuk menutup kredit-kredit itu beserta bunganya, juga untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.

Berata menggunakan dana nasabah yang dikorupsinya untuk biaya kuliah anak, berobat, judi online, sabung ayam, togel, kredit rumah (KPR), ternak ayam, dan usaha cuci mobil yang kini sudah bangkrut.

Atas kejahatannya, Berata dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancamannya, paling lama 20 tahun penjara.




(dpw/dpw)

Hide Ads