Modus Pegawai Koperasi Gunungkidul Bikin Pinjaman Fiktif buat Bayar Utang

Modus Pegawai Koperasi Gunungkidul Bikin Pinjaman Fiktif buat Bayar Utang

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 16 Jan 2025 20:54 WIB
Pelaku penggelapan dengan modus pinjaman fiktif saat dihadirkan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).
Pelaku penggelapan dengan modus pinjaman fiktif saat dihadirkan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025). Foto: dok. detikJogja
Gunungkidul -

Pria pegawai salah satu koperasi simpan pinjam di Wonosari, Gunungkidul, ditangkap polisi karena melakukan pinjaman fiktif untuk membayar utang. Modusnya, dia mencatut nama anggota koperasi yang sudah lunas agar pinjamannya lebih mudah disetujui.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Prapto Agung Nugroho, mengatakan tersangka inisial RP (26), warga Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul.

"Dari pemeriksaan, modus pelaku ternyata menggunakan nama nasabah yang sudah lunas untuk melakukan peminjaman lagi dan menaikkan plafon pinjaman," kata Agung kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk nilai pinjaman fiktif itu rata-rata Rp 2 sampai Rp 3 juta," sambung dia.

Agung menjelaskan, anggota koperasi yang sudah melunasi pinjaman terindikasi tidak bermasalah dalam angsuran. Maka itu RP memilih mencatut nama mereka untuk melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap itu bermula dari kecurigaan pihak koperasi kepada RP yang tiba-tiba membolos tanpa izin pada Juli 2024. Sehari-hari dia bertugas di lapangan.

"Lalu dari koperasi melakukan cek lapangan, khususnya cek pinjaman anggota koperasi di wilayah kerja RP," ujar Agung.

Hasilnya, diketahui ada anggota koperasi yang terdaftar di kartu pinjaman tapi tidak merasa melakukan peminjaman. Selain itu, terdapat kartu pinjaman atas nama anggota koperasi padahal tidak pernah menandatangani kartu tersebut.

"Koperasi pun melakukan audit pada bulan Desember dan mendapati 44 kartu pinjaman fiktif dengan nilai kerugian sekitar Rp 22 juta," ungkap Agung.

Setelah mendapatkan bukti yang kuat, koperasi melaporkan RP ke Polres Gunungkidul. Hal itu berlanjut dengan penetapan RP sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.

Soal motif penggelapan itu, Agung mengatakan RP butuh uang untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadi.

"Uang hasil penggelapan itu digunakan pelaku bayar utang, memenuhi kebutuhan pribadi dan mengangsur pinjaman fiktif," ucap Agung.

Atas perbuatannya, RP disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah.

"Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Agung.




(dil/apl)

Hide Ads