
Eks Ketua LPD Ngis Divonis 8,5 Tahun-Bayar Uang Pengganti Rp 13,3 Miliar
Mantan Ketua LPD Ngis, I Nyoman Berata, divonis 8,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 13,3 miliar akibat korupsi kredit fiktif.
Mantan Ketua LPD Ngis, I Nyoman Berata, divonis 8,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 13,3 miliar akibat korupsi kredit fiktif.
Mantan Ketua LPD Ngis, I Nyoman Berata, ditetapkan tersangka korupsi Rp 10,4 miliar dengan modus pinjaman fiktif selama 13 tahun. Dia terancam 20 tahun penjara.
Mantan Ketua LPD Ngis, I Nyoman Berata, ditangkap karena korupsi Rp 10,4 miliar dengan pinjaman fiktif. Ia menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.