
Miyabi LC Asal Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara Gegara Dagang Sabu
Lady bernama Mya Pertiwi Sari alias Miyabi (28) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia dituntut di kasus peredaran sabu.
Lady bernama Mya Pertiwi Sari alias Miyabi (28) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia dituntut di kasus peredaran sabu.
ZA (16), terdakwa persetubuhan perempuan yang dikenalnya di media sosial divonis 2 tahun dan 6 bulan pembinaan. Ia juga juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.
Siswa MAN di Mojokerto berinisial ZA (16) dituntut 2 tahun pembinaan karena terbukti menyetubuhi gadis yang baru beberapa hari dikenalnya melalui medsos.
Remaja berinisial ZA (16) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Siswa kelas X MAN ini didakwa menyetubuhi gadis yang baru dikenalnya di medsos.
Pengusaha warkop di Mojokerto Agus Setyo Budi divonis 5 tahun penjara. Pria 49 tahun itu juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Pengusaha warkop di Mojokerto dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena mencabuli bocah 5 tahun. Korban adalah teman bermain anak pelaku.
Mahfudz Shodiq alias Cipuk (37) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti meracik dan menjual bubuk peledak. Cipuk hanya bisa pasrah atas vonis ini.
Mahfudz Shodiq alias Cipuk (37) meracik bubuk peledak berdaya ledak rendah dan dijual online. Mahfudz hanya dituntut 1 tahun penjara.
FR (18), pemuda asal Waru, Sidoarjo, divonis 1 tahun penjara dan 2 bulan pelatihan kerja. Vonis itu lebih ringan dari tuntuta jaksa.
Ahmad Saleh Manalu alias Kenzo mencuri data kartu kredit ratusan warga negara Jepang menggunakan modus spam dan phising. Dari aksinya ini, ia meraup Rp 300 juta