Remaja berinisial ZA (16) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Siswa kelas X MAN ini didakwa menyetubuhi gadis yang baru beberapa hari ia kenal melalui medsos.
Perkara persetubuhan anak terhadap anak ini bergulir di PN Mojokerto sejak Senin (27/11). Dalam sidang perdana, ZA didakwa dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan persetubuhan.
"Kami dakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Anak (ZA) tidak ditahan karena masih sekolah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajaruddin kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajaruddin menuturkan, ZA berkenalan dengan korban melalui medsos pada 2 Juni 2023. Komunikasi anak dengan gadis berusia 16 tahun itu berlanjut melalui WhatsApp. Tiga hari kemudian, pelajar asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu menemui korban.
Ternyata pertemuan pertama ZA dengan korban berlangsung di rumah korban, Kecamatan Pungging, Mojokerto pada 5 Juni 2023. Ketika itu, rumah korban sedang sepi. Sebab ibu korban sedang menjaga neneknya yang sedang sakit.
"Anak dengan bujuk rayu mengajak korban bersetubuh. Karena bujuk rayunya, korban mau disetubuhi," terangnya.
Persetubuhan tersebut akhirnya diketahui orang tua korban. Sehingga orang tua korban melaporkan ZA ke Polres Mojokerto karena tak terima putrinya disetubuhi. "Orang tua korban tahunya dari chat korban dengan anak (ZA)," ungkapnya.
Penasihat Hukum ZA, Luckman Arief menjelaskan persetubuhan itu terjadi hanya satu kali di rumah korban pada 5 Juni lalu. Menurutnya, antara korban dengan ZA saat itu berpacaran.
"Terjadi sekali karena suka, anak dari keluarga broken home, ibunya single parent, biasa nonton film biru," jelasnya.
Luckman membenarkan kliennya masih duduk di bangku kelas X MAN di Mojokerto. Sejauh ini ZA masih melanjutkan pendidikannya seperti biasa. "Harapannya anak bisa meneruskan sekolah sehingga masih ada harapan untuk masa depannya," tandasnya.
(abq/iwd)