
Pemerkosa Mayat Siswi SMP di Mojokerto Memohon Keringanan Hukuman
M Adi (19), pemerkosa jasad siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto meminta keringanan hukuman dalam sidang pledoi. Sebelumnya ia dituntut 15 tahun bui.
M Adi (19), pemerkosa jasad siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto meminta keringanan hukuman dalam sidang pledoi. Sebelumnya ia dituntut 15 tahun bui.
Keluarga AE (15), siswi SMP yang dihabisi teman satu kelas, belum menyerah untuk mencari keadilan. Mereka mendesak terdakwa diadili dengan pasal 340 KUHP.
Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN Mojokerto ricuh. Keluarga korban tak terima dengan putusan hakim. Pihak Pengadilan Negeri Mojokerto pun angkat bicara.
Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN Mojokerto berakhir dengan keributan. Keluarga korban memprotes putusan hakim yang bagi mereka terlalu ringan.
Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMP Mojokerto berakhir dengan keributan. Keluarga korban memprotes putusan hakim yang bagi mereka terlalu ringan.
Hakim PN Mojokerto memvonis AB (15) dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan. AB terbukti bersalah membunuh teman satu kelasnya, AE (15).
Teman kelas yang membunuh siswi SMP di Mojokerto divonis penjara 7 tahun 4 bulan. Pelaku dengan keji membunuh korban gegara sakit hati ditagih uang kas.
Kasus pembunuhan siswa SMP di Mojokerto telah memasuki sidang vonis. Keluarga hingga tetangga berbondong datang ke PN untuk mengawal kasus ini.
Jaksa menuntut AB (15), pelajar yang membunuh siswi SMP Mojokerto dengan hukuman maksimal. Jaksa menilai AB terbukti melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
Sidang pelaku pemerkosa siswi SMP di Mojokerto digelar hari ini. Pelaku yang merupakan teman sekelas korban dijerat dengan 4 pasal alternatif.