
Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Pelembang Divonis 10 Tahun Bui!
IS (16), pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan AA (13), siswi SMP yang mayatnya ditemukan di kuburan Cina Palembang divonis 10 tahun penjara.
IS (16), pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan AA (13), siswi SMP yang mayatnya ditemukan di kuburan Cina Palembang divonis 10 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang akan menjadi jaksa penu5 ntut umum (JPU) sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMP yang dilakukan 5 orang pelaku.
Otak pembunuhan, IS (16), sempat ikut yasinan ke rumah korban agar keluarga korban tidak curiga atas aksi yang telah dilakukannya.
Siswi SMP berinisial AA (13), menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 4 orang di bawah umur. Para pelaku bahkan memperkosa korban yang sudah meninggal.
Pemerkosa mayat siswi SMP di Mojokerto divonis penjara 15 tahun. Begini cerita di balik vonis 15 tahun yang diterima pelaku.
Mochammad Adi (19), pemerkosa mayat siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto divonis 15 tahun penjara. Selain itu denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
M Adi, pemerkosa jasad siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Adi terbukti turut serta membunuh korban.
Sidang perdana M Adi (19), pemerkosa jasad siswi SMPN 1 di Mojokerto dijaga 54 polisi. Terdakwa mendapatkan dakwaan alternatif dengan 5 pasal sekaligus.
Keluarga AE (15), siswi SMP yang dihabisi teman satu kelas, belum menyerah untuk mencari keadilan. Mereka mendesak terdakwa diadili dengan pasal 340 KUHP.
Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMP oleh teman sekelas di Mojokerto, Jawa Timur ricuh. Pihak keluarga tak terima pelaku divonis 7 tahun 4 bulan.