Siswa MAN di Mojokerto berinisial ZA (16) dituntut 2 tahun pembinaan dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Vila Doa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pelajar kelas XI itu terbukti menyetubuhi gadis yang baru beberapa hari dikenalnya melalui medsos.
Pembacaan tuntutan untuk ZA berlangsung tertutup di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.16 WIB. Tuntutan dibacakan JPU M Fajaruddin. Jalannya sidang dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi.
ZA dihadirkan di ruang sidang ramah anak. Siswa kelas XI MAN di Mojokerto itu didampingi ibunya, Bapas, serta penahisat hukumnya. Dalam tuntutannya, JPU menilai ZA terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan pembinaan selama 2 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan," terang Fajaruddin kepada wartawan di lokasi, Rabu (6/12/2023).
Fajaruddin menjelaskan, ZA dituntut menjalani pembinaan dan pelatihan kerja di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Vila Doa, Desa Kembangbelor, Pacet, Mojokerto. Menurutnya, keadaan yang memberatkan adalah ZA membujuk anak korban untuk bersetubuh dengannya hingga 2 kali pada 5 Juni 2023 malam.
"Yang meringankan anak (ZA) masih sekolah, dia mengakui, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," jelasnya.
Merespons tuntutan tersebut, Penasihat Hukum ZA, Luckman Arief menyatakan keberatannya. Sebab persetubuhan itu terjadi karena suka sama suka antara kliennya dengan korban. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
"Menurut kami tuntutan tadi terlalu berat. Harapan kami anak (ZA) dihukum pembinaan 1 tahun supaya masih bisa mengejar ketinggalan sekolahnya," tandasnya.
Perkara ini bermula ketika ZA berkenalan dengan korban melalui medsos pada 2 Juni 2023. Komunikasi ZA dengan korban berlanjut melalui WhatsApp. Ketika itu, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Hanya saja tubuhnya lebih bongsor daripada anak seusianya.
Tiga hari kemudian, ZA dan korban sepakat bertemu. Ternyata pertemuan pertama ZA dengan korban berlangsung di rumah korban, Kecamatan Pungging, Mojokerto pada 5 Juni 2023 malam. Ketika itu, rumah korban sedang sepi. Sebab ibu korban sedang menjaga neneknya yang sedang sakit.
Di rumah itulah ZA menyetubuhi korban. Malam itu saja, pelajar asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu menyetubuhi korban hingga 2 kali. Hubungan suami istri itu mereka lakukan tanpa ada ikatan pacaran.
(abq/iwd)