Peracik Peledak di Mojokerto Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Peracik Peledak di Mojokerto Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 13 Sep 2023 19:02 WIB
sidang peracik bubuk peledak mojokerto
Sidang peracik bubuk peledak mojokerto dengan terdakwa Mahfudz Shodiq alias Cipuk (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Mahfudz Shodiq alias Cipuk (37) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti meracik dan menjual bubuk peledak. Warga Desa Ngasin, Balongpanggang, Gresik ini pasrah meskipun divonis lebih berat dari pada tuntutan jaksa.

Sidang pembacaan vonis untuk Cipuk dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu di Ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Kurniani dan penasihat hukum terdakwa.

Sedangkan Cipuk mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto tempatnya selama ini ditahan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim PN Mojokerto pun menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Cipuk. Selain itu, sepeda motor milik terdakwa yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, Honda Vario warna putih nopol W 3794 MM disita negara.

"Benar, klien kami divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Penasihat Hukum Cipuk, Nurwa Indah kepada detikJatim di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (13/9/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Indah, Cipuk pasrah dengan vonis dari majelis hakim. Padahal, vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pada sidang pekan lalu, Selasa (5/9/2023), JPU menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun penjara.

"Terdakwa pasrah dan menerima vonis. Maka kami sebagai penasihat hukum menghormati keputusan terdakwa," jelas Indah.

Hingga malam ini, JPU Yessi belum merespons ketika dikonfirmasi detikJatim tentang vonis tersebut. Sedangkan Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto mengaku belum menerima laporan dari Yessi tentang putusan untuk Cipuk.

"Saya belum menerima laporan dari JPU," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads