Anugrah Setia Budi (30) dituntut 2 tahun 4 bulan penjara karena membegal payudara seorang gadis di Jalan Raya Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto. Jaksa menilai perbuatannya menyebabkan korban trauma.
Sidang tuntutan bagi Budi digelar di ruangan Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti.
Dalam tuntutannya, Ari menilai Budi melanggar Pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Terdakwa kami tuntut 2 tahun dan 4 bulan penjara," terangnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menjelaskan terdapat beberapa keadaan yang menjadi pertimbangannya menuntut Budi 2 tahun 4 bulan penjara. Keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi.
"Namun, perbuatannya merendahkan harkat dan martabat perempuan, membuat korban trauma dan meresahkan masyarakat," jelasnya.
Budi membegal payudara gadis berinisial AF (19) di Jalan Raya Desa Sambiroto pada Kamis (11/1) siang. Korban merupakan gadis asal Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto.
Saat itu, AF dalam perjalanan mengantar temannya pulang ke Desa Kedungmaling, Sooko. Ketika melaju di Jalan Raya Desa Sambiroto, ia dipepet Budi yang sendirian mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Pelaku lantas meremas payudara korban, lalu kabur.
Tak terima dilecehkan, AF dan temannya pun mengejar Budi. Korban berhasil menyusul pelaku yang menepi di Jalan Desa Kedungmaling. Namun ketika menanyakan maksud pelaku melecehkannya, ia justru akan dipukul pelaku.
Sontak saja AF teriak-teriak meminta pertolongan warga sekitar. Sehingga Budi menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan perbuatan asusilanya. Pedagang sempol ayam keliling asal Desa Jampirogo, Sooko, Mojokerto diserahkan ke polisi dalam kondisi babak belur.
Budi nekat membegal payudara perempuan untuk mencapai kepuasan seksual. Ia menyasar perempuan tanpa memandang usia. Pria lajang ini mengaku kerap berbuat serupa di Surabaya. Namun, baru kali ini ia diringkus polisi.
(abq/iwd)